KolomData.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Penangkapan itu dilakukan di tengah rangkaian kegiatan yang berlangsung di beberapa wilayah berbeda. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan di lapangan tersebut, sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memerinci jalannya operasi yang menyasar sejumlah pihak di tiga lokasi.
Menurut Budi Prasetyo, Bupati Sirajudin bersama empat orang lainnya ditangkap di Jakarta. Penangkapan di ibu kota itu menjadi bagian dari operasi yang sama dengan penindakan di daerah. Dari total yang diamankan, delapan orang berasal dari Kabupaten Bolmut, sedangkan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut mencapai 14 orang, terdiri dari Bupati, sejumlah orang di Jakarta, sejumlah orang di Bolmut, dan satu orang di Gorontalo.
Dalam operasi itu, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut tidak ditemukan di satu tempat saja. Sebagian uang ditemukan di Jakarta, sebagian lain ditemukan di daerah. Penyitaan di dua wilayah berbeda itu menunjukkan bahwa barang bukti yang dikumpulkan tersebar mengikuti lokasi penangkapan para pihak yang diamankan.
Menurut Budi, perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait proyek-proyek di daerah tersebut. Dugaan itu mengarah pada keterkaitan antara pihak yang diamankan dan kegiatan proyek di Bolmut. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sendiri merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah penangkapan, lima orang yang diamankan di Jakarta masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, pihak lainnya dimintai keterangan awal di Polres dan Polda setempat. Pemisahan tempat pemeriksaan itu mengikuti lokasi penangkapan masing-masing pihak. Mereka yang diamankan di daerah menjalani keterangan awal di kepolisian setempat, sedangkan yang diamankan di Jakarta menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Tenggat itu menjadi penentu apakah mereka yang kini berstatus diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas. Selama masa itu, tim penyidik masih melengkapi keterangan dari sejumlah pihak yang terjaring operasi.
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penindakan KPK dalam menangani perkara korupsi, di mana penyidik mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat beserta barang bukti pada saat kejadian. Dalam perkara ini, keterangan resmi baru disampaikan melalui juru bicara KPK, sementara rincian status para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan. Sumber: Fajar.co.id
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan