Kolomdata.id — Makassar – Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu dari empat daerah percontohan (pilot project) reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penetapan itu menjadi langkah awal sebelum kebijakan baru diterapkan secara menyeluruh di tingkat nasional. Makassar dinilai memiliki kesiapan layanan kesehatan yang memadai untuk menguji sistem tersebut lebih dulu di lapangan.
Reformasi JKN mencakup tiga pilar utama, yakni Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG). Ketiga skema itu dirancang untuk merapikan alur layanan sekaligus menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan medis pasien di rumah sakit.
Melalui RBKP, penilaian tidak lagi bertumpu pada jenjang fasilitas, melainkan pada kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. KRIS mengatur standar kelas rawat inap, sedangkan IDRG menjadi dasar pembayaran rumah sakit berdasarkan kelompok diagnosis. Ketiganya menjadi satu paket reformasi yang menyentuh sisi pasien maupun fasilitas kesehatan.
Salah satu perubahan paling terasa menyangkut sistem rujukan. Pasien peserta JKN nantinya tidak lagi harus melewati jenjang fasilitas kesehatan secara bertingkat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi paling sesuai dengan kondisi medisnya, bukan semata berdasarkan jarak atau urutan kelas layanan.
Penunjukan Makassar turut dibahas dalam pertemuan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Kelengkapan fasilitas kesehatan di kota ini menjadi salah satu pertimbangan utama. Makassar dipercaya mampu menjadi contoh penerapan sebelum kebijakan tersebut berlaku secara nasional.
Untuk pasien, perubahan ini berpotensi mempersingkat waktu penanganan karena rujukan diarahkan langsung ke layanan yang tepat. Bagi fasilitas kesehatan, skema baru menuntut kesiapan data dan sistem informasi agar rujukan berbasis kompetensi berjalan lancar. Pemerintah pun menyiapkan tahapan uji coba sebelum perluasan ke daerah lain.
Dengan status sebagai daerah percontohan, hasil evaluasi dari Makassar akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan. Keberhasilan uji coba di kota ini diharapkan memberi gambaran nyata tentang penerapan RBKP, KRIS, dan IDRG di lapangan sebelum akhirnya diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Jaminan Kesehatan Nasional selama ini memakai sistem rujukan berjenjang, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Skema tersebut kerap dikeluhkan karena pasien mesti melewati sejumlah tahapan sebelum memperoleh layanan yang dibutuhkan. Reformasi lewat RBKP menyasar langsung persoalan itu dengan mendahulukan kecocokan kompetensi layanan.
Uji coba di empat daerah dinilai penting agar potensi kendala bisa dipetakan sebelum penerapan luas. Pemerintah berharap penerapan nasional berjalan mulus tanpa mengganggu layanan peserta JKN yang jumlahnya sangat besar. Masukan dari daerah percontohan akan dipakai menyempurnakan aturan pelaksana sebelum kebijakan berlaku menyeluruh.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan