Kolomdata.id — Pemberhentian HM Siddiq BM sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim menarik perhatian publik. Ada kejanggalan dalam penerbitan surat pemberhentiannya.

HM Siddiq BM diberhentikan sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur berdasarkan surat nomor: 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025. Surat ini ditandatangani Surya Paloh, pada tanggal 08 April 2025.

Setelah surat ini diterbitkan, HM Siddiq BM dapat undangan bernomor Nomor: 94-SI.1/DPP-NasDem/IV/2025, perihal klarifikasi guna menindaklanjuti surat DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 103/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/XII/2024, tertanggal 27 Desember 2024 perihal usulan pemberhentian sebagai kader NaSdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Undang rapat klarifikasi ini, ditandatangani 16 April 2025. Agenda rapat zoomnya, berlangsung Senin, 21 April 2025. HM Siddiq BM hadir memberikan keterangan sesuai agenda yang tertuang pada surat yang diajukan DPW NasDem Sulsel tersebut.

Beberapa poin yang menyebut HM Siddiq BM tak tegak lurus dengan partai dibantah. Bahkan, Sekretaris DPD NasDem Lutim yang ditanya tak pernah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap HM Siddiq BM, dibenarkan.

Semua hal yang diadukan pengurus DPD NasDem Lutim ke DPW NasDem Sulsel tak pernah diklarifikasi ke HM Siddiq BM. Pengurus DPP NasDem menyebut, jika DPD NasDem Lutim tak menjalankan mekanisme partai dengan baik.

DPD NasDem Lutim seharusnya menjalankan mekanisme partai dengan baik. Jika ada kader kader yang dianggap melanggar, maka diwajibkan untuk mengundang atau memberikan surat teguran. Namun, semua hal ini tak dilakukan.

Ini jadi catatan DPP. Bagaimana DPD NasDem Lutim dianggap melakukan pembiaran dan tak menjalankan mekanisme administrasi dengan baik. Sayangnya, permintaan klarifikasi ini tak mengubah keputusan apapun.

SK pemberhentian HM Siddiq BM lebih dulu diterbitkan daripada meminta keterangan klarifikasi. Sehingga, permintaan klarifikasi ini sekadar seremonial belaka. NasDem tak menjalankan roda organisasi dengan baik dan benar.

Sekretaris DPD NasDem Lutim, Saharuddin, membenarkan permintaan klarifikasi yang dilaksanakan oleh DPP Partai NasDem. “Jadi sudah klarifikasi dari DPP. Ada juga dari Palopo saat itu,” katanya kepada kolomdata.id melalui panggilan WhatsApp, Senin, (23/06/25).

DPD NasDem bebernya tak pernah mengirim surat peringatan apalagi meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh HM Siddiq BM. Alasannya, sudah ada fakta integritas sebelum HM Siddiq BM diberikan SK sebagai wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.

“Sebelum SK diberikan, sudah dipertemukan HM Siddiq BM dengan Ibas (Irwan Bachri Syam) oleh RMS (Rusdi Masse). Dan itu sudah ada fakta integritas. Bagaimana semua kader diminta mendukung kader yang diusung oleh partai NasDem pada Pilkada serentak,” bebernya.

NasDem yang mengusung Ibas-Puspa sambungnya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan HM Siddiq BM. Katanya, pernyataan HM Siddiq BM melemahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang diusung NasDem.

Bagaimana dengan hak konstitusional. Hak-hak ini dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Singkatnya, hak konstitusional bagi kader partai politik mencakup hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan partai, serta hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan politik.

Selain itu, kader partai politik juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan politik mereka, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan aktivitas politik mereka.

Dari kejadian yang dialami HM Siddiq BM, apakah hak konstitusionalnya sudah terjamin? (*)