KolomData.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Aturan itu ditetapkan pada 16 September 2026, menyusul masuknya gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada 10 September 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar penjadwalan penanganan perkara yang kembali diajukan bertahun-tahun setelah pemungutan suara.
Berdasarkan penjadwalan resmi, sidang perdana digelar pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB. Agenda sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan dengan acara penyampaian permohonan oleh para pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penetapan PMK pada 16 September 2026 dan penggelaran sidang perdana pada 21 September 2026 menunjukkan jarak waktu yang singkat, yakni hanya lima hari sejak aturan ditetapkan, setelah gugatan masuk ke MK pada 10 September 2026.
Pokok gugatan menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pemohon menilai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum dan meminta yang bersangkutan didiskualifikasi. Gugatan ini kembali diajukan bertahun-tahun setelah pemungutan suara berlangsung, sehingga menjadi perkara yang ditangani MK dengan nomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Penjadwalan sidang pada malam hari, tepatnya pukul 19.00 WIB, memunculkan beragam tafsir. Salah satu tafsir yang muncul adalah penilaian bahwa MK ingin menuntaskan perkara ini secara cepat dan terbuka. Pilihan waktu malam hari itu menjadi sorotan tersendiri di tengah perkara yang menyangkut hasil pemilu sebelumnya.
Sejumlah pihak juga menyoroti implikasi putusan terhadap kepastian hukum hasil pemilu sebelumnya. Sorotan itu muncul karena perkara ini menyangkut penetapan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, bukan sekadar sengketa hasil suara biasa. Permintaan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka menjadi inti gugatan yang harus diputus MK.
Sidang perdana pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan menjadi langkah awal dalam rangkaian penanganan perkara. Tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 16 September 2026. Setelah penyampaian permohonan, kelanjutan penanganan perkara mengikuti jadwal yang tertuang dalam aturan tersebut.
Perkara ini menjadi ujian bagi MK karena diajukan bertahun-tahun setelah pemungutan suara Pilpres 2024. PMK 1/2026 menjadi dasar hukum tahapan dan jadwal penanganannya, sementara sidang perdana pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB menjadi titik awal yang dinantikan. Sumber: Fajar.co.id.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan