Kolomdata.id – Jakarta – Penyidik mengungkap alasan di balik aksi seorang pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku merasa terusik lantaran jalannya dihalangi oleh korban saat berada di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa rasa terganggu itu muncul berdasarkan pengakuan yang diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut korban sebagai seorang copet sama sekali tidak benar. Isu tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar setelah penyidik menelusuri fakta di lapangan.
Selain mengungkap motif, Budi menambahkan bahwa R ternyata tidak memiliki pekerjaan. Pria 44 tahun itu disebut masih menetap di rumah orang tuanya dan tidak sedang bekerja. Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat terhadap dirinya.
Penangkapan terhadap R dilakukan setelah rekaman aksinya menendang seorang perempuan yang tengah mengantri makanan di mal tersebut tersebar luas dan viral di media sosial. Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pelaku dibekuk di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, status R dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Hingga kini, proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berlanjut di kepolisian.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan