KolomData.id – Pangkep – Alokasi belanja iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja rentan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui APBD 2026 mencapai Rp435 juta. Anggaran sebesar itu disiapkan untuk menanggung perlindungan sejumlah kelompok pekerja yang dinilai berisiko tinggi mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas. Namun, sejumlah pekerja yang masuk kategori penerima mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam program tersebut.

Seorang ketua kelompok nelayan dari Kecamatan Liukang Tupabiring yang dikutip dengan inisial MN menyatakan tidak pernah dimintai data untuk pendaftaran JKK. Ia mengaku baru mengetahui adanya anggaran iuran itu, padahal nelayan termasuk kelompok yang dikategorikan pekerja rentan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangkep. Pengakuan itu menunjukkan adanya jarak antara alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dan pendataan calon peserta di lapangan.

Pemerintah daerah mengklaim iuran JKK tersebut sudah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Persoalannya, sebagian pekerja rentan yang namanya dianggap terdaftar mengaku tak pernah menerima informasi maupun perlindungan yang dimaksud. Klaim pembayaran itu belum sepenuhnya menjawab keluhan para nelayan yang merasa tidak pernah dilibatkan sejak tahap pendataan.

JKK merupakan jaminan yang menanggung biaya perawatan serta santunan ketika pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas. Bagi nelayan yang melaut setiap hari, perlindungan itu menjadi kebutuhan mendasar karena risiko kerja yang tinggi. Kondisi kerja di laut membuat nelayan rentan terhadap cedera maupun kecelakaan yang bisa berdampak pada penghasilan keluarga.

Keluhan MN dan sejumlah nelayan lain menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses pendataan peserta JKK. Tanpa data yang jelas, anggaran Rp435 juta berisiko tidak menjangkau orang-orang yang seharusnya dilindungi. Sejumlah nelayan berharap pendataan peserta JKK dibuka secara transparan agar anggaran Rp435 juta itu benar-benar melindungi pekerja rentan sesuai sasaran yang ditetapkan.

Sampai saat ini, persoalan yang mencuat bukan pada besar atau kecilnya alokasi, melainkan pada siapa saja yang benar-benar terdaftar sebagai penerima manfaat. Disnaker Pangkep belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pendataan yang dipakai, sementara para nelayan menunggu kepastian apakah nama mereka masuk dalam program tersebut.

Kasus ini menjadi catatan bagi pengelolaan anggaran perlindungan pekerja rentan di Pangkep. Program JKK yang dibiayai APBD seharusnya dapat diverifikasi penerimanya, terutama bagi kelompok berisiko tinggi seperti nelayan. Tanpa perbaikan pendataan, alokasi anggaran sebesar apa pun berpotensi tidak dirasakan langsung oleh pekerja yang menjadi sasaran program.

Sumber: Harian Fajar