Kolomdata.id — Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 dan berlaku mulai 17 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyebut POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2017. Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan kepentingan pemodal.
Melalui aturan ini, OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, yakni Program 3 Juta Rumah. EBA-SP diharapkan menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Beberapa substansi utama POJK 12 Tahun 2026 meliputi penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit dan pembiayaan pada sektor perumahan serta permukiman, hingga fleksibilitas struktur EBA-SP.
Aturan itu juga memberi ruang bagi EBA-SP diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas tertentu. OJK berharap pengaturan yang lebih komprehensif membuat EBA-SP semakin optimal sebagai instrumen pembiayaan sekunder perumahan.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan