Kolomdata.id — Makassar – Perselisihan soal parkir di kawasan Jalan Mawas, Kota Makassar, berujung pada dugaan aksi kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial AF. Peristiwa itu terjadi di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9/2026) malam.
Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengungkapkan korban mengaku telah membayar uang parkir sebesar Rp10.000, tetapi tetap diusir oleh pelaku sehingga memicu perdebatan. Pelaku yang diduga juru parkir liar kemudian memanggil rekan-rekannya dan terjadilah penebasan.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tebasan pada bagian lengan dan harus menjalani 12 jahitan di rumah sakit. Korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan penebasan.
Personel Polsek Mamajang menyisir sejumlah titik di sekitar tempat kejadian perkara, namun pelaku tidak ditemukan. Polisi juga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Kapolsek menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan status hukum pihak yang diduga terlibat ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Tidak lama setelah kejadian, ratusan rekan korban mengepung Polsek Mamajang yang berada tak jauh dari lokasi untuk mendesak agar pelaku segera ditangkap. Selain mengusut kasusnya, polisi menyatakan akan menutup dan mensterilkan area parkir di sekitar Jalan Mawas sesuai aturan Wali Kota Makassar mengenai penataan dan ketertiban parkir.
Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penikaman tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, mulai Sabtu malam, 19 September 2026, ruas Jalan Mawas dinyatakan disterilkan dari seluruh aktivitas perparkiran dan tidak lagi diperkenankan menjadi titik parkir resmi.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan