Kolomdata.id — Makassar – Komunitas pengemudi ojek online (ojol) yang beranggotakan ratusan orang dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menggandeng akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) guna memperkuat strategi advokasi peninjauan kembali kebijakan bagi hasil 8 persen.

Langkah tersebut diambil karena kalangan pengemudi menilai penerapan aturan potongan aplikator maksimal 8 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2026 belum sepenuhnya memperbaiki pendapatan mitra di lapangan. Mereka mendorong agar kebijakan itu ditinjau ulang dengan melibatkan kajian akademik.

Aturan bagi hasil itu bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Lewat beleid tersebut, aplikator seperti Gojek dan Grab hanya boleh memotong maksimal 8 persen, sehingga mitra pengemudi membawa pulang 92 persen dari total pendapatan per perjalanan.

Meski potongan dinyatakan turun, sejumlah pengemudi tetap menyoroti munculnya biaya atau tambahan tarif yang dibebankan kepada pelanggan. Keluhan itu menjadi salah satu alasan komunitas ojol meminta pemerintah mengevaluasi dampak aturan secara menyeluruh, bukan hanya melihat angka potongan di atas kertas.

Dari sisi akademik, perbedaan pandangan soal status hukum pengemudi ojol – apakah tergolong buruh atau mitra – disebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Perbedaan tafsir itu dinilai berpengaruh terhadap skema perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga posisi tawar pengemudi ketika berselisih dengan platform.

Komunitas berharap kajian bersama perguruan tinggi dapat menjadi bahan audiensi resmi ke pemangku kebijakan, sekaligus memperkuat argumen mereka agar peninjauan kembali aturan bagi hasil tidak berhenti pada wacana.

Sumber: Harian Fajar