Sikap pembangkangan justru ditunjukkan oleh jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Alih-alih mendukung fungsi pengawasan legislatif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat dengan tegas menutup akses informasi bagi para wakil rakyat. Keengganan untuk menyerahkan dokumen yang diminta Komisi I DPRD Luwu Timur memicu reaksi keras dari kalangan dewan, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi legislatif.
Insiden ini bermula dari agenda rapat kerja yang digelar di lingkungan DPRD Luwu Timur pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam forum yang dihadiri oleh Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas PMD tersebut, Ketua Komisi I mengajukan pertanyaan langsung terkait perencanaan program bantuan senilai Rp 2 miliar untuk setiap desa. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Sekretaris Dinas PMD, Umar Hasan Dalle, justru menyatakan penolakan dengan alasan kerahasiaan.
HM Siddiq BM, yang turut hadir dalam momen tersebut, mengungkapkan keterkejutannya atas jawaban yang dilontarkan oleh pihak dinas. Ia menirukan pernyataan Umar yang menegaskan tidak akan menyerahkan data tersebut kepada dewan dengan dalih hal itu merupakan rahasia pribadi. Siddiq mengaku sempat berpikir bahwa kehadirannya mungkin menjadi penghambat bagi dinas untuk bersikap kooperatif, namun ternyata dugaan itu keliru karena penolakan tetap disampaikan secara gamblang.
Menurut Siddiq, sikap DPMD ini merupakan tamparan telak bagi seluruh anggota DPRD Luwu Timur. Ia mempertanyakan alasan di balik kerahasiaan data yang seharusnya menjadi konsumsi publik tersebut. Ia menilai wibawa lembaga perwakilan rakyat telah diinjak-injak oleh mitra kerja mereka sendiri. Ia pun mengajak seluruh anggota dewan untuk tidak tinggal diam menghadapi perlakuan semacam ini, karena jika dibiarkan, maka marwah lembaga akan semakin luntur dan rakyat kehilangan tempat untuk menyampaikan aspirasi.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Umar Hasan Dalle membenarkan penolakannya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil semata-mata karena belum adanya persetujuan resmi dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachry Syam. Umar menegaskan bahwa dokumen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi daerah tidak dapat ia publikasikan kepada pihak mana pun, termasuk kepada Komisi I DPRD.
Umar menambahkan, proses penandatanganan oleh Bupati masih menunggu berbagai pertimbangan yang matang. Ia meyakinkan bahwa begitu waktunya tiba dan dokumen telah resmi ditandatangani, maka seluruh data akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Hingga saat ini, ia tidak dapat memberikan batasan waktu yang pasti mengenai kapan persetujuan tersebut akan keluar dari meja Bupati.

Tinggalkan Balasan