KolomData.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis nama-nama pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dari 19 orang yang ditangkap, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat dari tersangka itu diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Operasi tangkap tangan atau OTT merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam waktu singkat setelah dugaan tindak pidana terjadi. Sebelumnya, 19 orang terjaring dalam operasi tersebut, kemudian KPK menetapkan delapan dari jumlah itu sebagai tersangka. Empat nama lain yang telah disebutkan masuk dalam daftar tersangka, sementara sisanya tidak dirinci dalam rilisan tersebut.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar. Angka itu menjadi salah satu petunjuk awal yang dipegang penyidik untuk menelusuri dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK menyatakan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk jika penyidikan mengarah ke Menteri Nusron Wahid. Artinya, proses hukum tidak berhenti pada delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, sesuai hasil pengembangan dari barang bukti dan pemeriksaan yang berjalan.

Desakan agar pemerintah melakukan pembenahan di lingkungan kabinet pun menguat setelah kasus ini mencuat. Sorotan publik menyasar tidak hanya pada tersangka yang ditangkap, tetapi juga pada kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkaran atas kementerian. Karena itu, kelanjutan penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pemerintahan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai tidak masuk akal bila ada pembantahan atau klaim tidak tahu-menahu dalam kasus seperti ini. Menurutnya, modus yang sering terjadi adalah pejabat menyatakan tidak tahu di depan publik, namun memberi kode kepada orang kepercayaannya untuk bernegosiasi. Pernyataan itu memperkuat desakan agar penanganan kasus tidak berhenti di tingkat pelaksana.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, lalu berkembang menjadi penetapan tersangka terhadap delapan orang, dengan empat di antaranya diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid. Barang bukti uang tunai Rp106 miliar serta masa penahanan 20 hari pertama menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penelusuran terhadap pihak lain masih berlangsung, seiring menguatnya desakan pembenahan di lingkungan kabinet.

Sumber: Fajar.co.id