Kolomdata.id — Makassar – Pendapatan Pemerintah Kota Makassar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai sekitar Rp250 miliar hingga 30 September 2026. Angka itu setara 86 persen dari target PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Capaian tersebut dicatat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan menjadi gambaran awal kinerja penerimaan pajak daerah.
PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan serta penguasaan tanah dan bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Penerimaannya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah, tak terkecuali di Kota Makassar yang memiliki jumlah wajib pajak sangat besar dan tersebar di banyak kecamatan.
Dengan realisasi itu, Pemkot Makassar masih mengejar kekurangan sekitar Rp40 miliar hingga akhir tahun. Target PBB-P2 yang dipatok tahun ini berada di kisaran Rp290 miliar. Sisa waktu tiga bulan menjadi peluang untuk menutup selisih tersebut, terutama setelah masa jatuh tempo pembayaran dilalui oleh wajib pajak.
Realisasi tahun ini lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Jika sebelumnya capaian berada di kisaran 83 persen, kini naik menjadi 86 persen. Kenaikan itu turut menghasilkan surplus penerimaan lebih dari Rp6 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan kesadaran bayar pajak yang membaik.
Pemkot Makassar juga menjalankan sejumlah insentif bagi wajib pajak. Warga kurang mampu mendapat keringanan hingga 50 persen. Tercatat sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima manfaat insentif tersebut, sementara kebijakan PBB yang tidak naik turut meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menuntut kehati-hatian.
Capaian 86 persen menunjukkan sebagian besar kewajiban pajak daerah sudah dipenuhi wajib pajak. Namun sisa Rp40 miliar tetap menjadi pekerjaan rumah hingga penghujung 2026. Pemerintah kota diharapkan terus mendorong kesadaran bayar pajak tanpa menambah beban warga yang tergolong tidak mampu.
Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan untuk membiayai layanan publik di Makassar. Karena itu, penagihan yang tertib sekaligus kebijakan yang berpihak pada warga menjadi dua hal yang perlu berjalan seiring hingga akhir tahun anggaran.
Bapenda Makassar terus mengingatkan wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban agar segera melakukan pembayaran sebelum tahun berjalan berakhir. Sosialisasi serta kemudahan kanal pembayaran menjadi bagian dari strategi menggenjot penerimaan. Petugas juga menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan agar realisasi menuju target lebih cepat terpenuhi.
Penerimaan PBB yang sehat memberi ruang fiskal bagi pemerintah kota untuk membiayai pembangunan dan layanan dasar. Dengan begitu, ketertiban warga membayar pajak berdampak langsung pada kualitas layanan publik yang mereka rasakan sehari-hari di lingkungan masing-masing.
Pemkot juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi penerimaan daerah yang dipakai membiayai program publik. Wajib pajak diimbau memanfaatkan sisa waktu sebelum tutup tahun anggaran. Kepatuhan membayar pajak dinilai menjadi salah satu penentu kelancaran pembangunan di Kota Makassar.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan