Kolomdata.id — Penyidik Tipidkor Polres Lutim sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk para bendahara SKPD dan Puskesmas. Selanjutnya, penyedia kain batik bakal diperiksa.

 

Kasi Humas Polres Lutim, AKP Muh Husain mengatakan, penyelidikan kain batik juara masih sedang berlangsung. Puluhan saksi sudah dimintai keterangan.

 

Pekan ini, penyedia kain batik bakal diperiksa. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan. “Iya betul (dijadwalkan pemeriksaan ). Pekan ini,” kata AKP Muh Husain kepada kolomdata.id, Senin, (19/10/2026).

 

Kain batik juara bersoal karena pembeliannya memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK sebanyak Rp580 ribu. Padahal, pengadaan pakaian dinas harian yang mencakup bahan hingga ongkos jahit ditanggung oleh pemerintah melalui APBN/APBD.

 

Hal ini sesuai ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku (sesuai Permendagri No. 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian).

 

ASN di Lutim wajib membeli kain batik bermotif logo Lutim Juara berwarna hitam dan biru. Ukuran kainnya 2,5 x 1,5 meter. Setiap kain dijual dengan harga Rp290 ribu. Totalnya, Rp580 ribu.

 

Pegawai ASN di Lutim mengenakan baju batik setiap hari Kamis. Senin & Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Rabu, mengenakan kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap.

 

Skema penganggaran pakaian dinas ASN yang melekat pada instansi (APBN/APBD) mengacu pada SBM sebagai batas tertinggi pembiayaan. Kemudian, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah. Sayangnya, mekanisme pengadaan baju batik ASN Lutim tak seperti itu.

 

Baju batik ditanggung masing-masing ASN dan PPPK. Jika dikonversi dengan jumlah ASN dan PPPK di Lutim sebanyak 6.355 orang, maka jumlah uang yang dikumpulkan sebanyak Rp3,7 miliar. Ini belum termasuk aparat desa.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, aparatur desa/kelurahan juga diminta membeli kain batik tersebut. Jumlah desa di Lutim sebanyak 125 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan.

 

Kain batik yang dijual kepada seluruh pegawai ASN dan PPPK, serta aparat desa dengan cara memangkas TPP, bermodus SK Bupati Lutim, nomor 390/A-09/ X /TAHUN 2025 Tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah Sebagai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara tertanggal 14 Oktober 2025.

 

Sayangnya, penetapan SK ini tidak dibarengi dengan skema pengadaan pakaian dinas ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kain batik ini justru dijual langsung, dengan skema pembayaran TPP ASN dipangkas.

 

Anda pasti sudah tahu siapa penyedia kain batik juara. Inisialnya BI. Punya kedekatan dan ikatan darah dengan Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam. (*)