Kolomdata.id — Gowa – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, menegaskan mandat yang diterimanya dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih sah dan memberinya kewenangan menjalankan tugas administratif pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers di Ocean Coffee, Jalan Tun Abdul Razak, Sungguminasa, Minggu (6/9/2026), untuk meluruskan isu yang menyebut penunjukan para pejabat Plt cacat prosedur.
Dalam keterangannya, Firdaus yang bertindak sebagai jubir Pemkab Gowa menyebut penunjukan pelaksana tugas pada sejumlah pimpinan SKPD pengganti pejabat nonaktif telah sesuai aturan. Ia merujuk Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang menyatakan Plt maupun Plh adalah pejabat mandat yang sah dan berwenang penuh menjalankan tugas administratif rutin harian, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional. Ia tampak didampingi Plt Setwan DPRD Gowa Haerani Mallingkai, Plt Inspektur Mardani Hamdan, Plt Kepala BPKAD Abdul Rachman, serta Plt Kepala BKPSDM Muh Syahrial.
Firdaus menilai dalil yang menyebut penunjukan Plt cacat prosedur atau masa kerja pejabat mandat dibatasi 30 hari sehingga tidak berhak mencairkan gaji merupakan kesesatan berpikir yuridis yang tidak memiliki dasar hukum. Penegasan ini, kata dia, penting untuk memberi kepastian hukum serta menjamin hak keuangan 10.992 lebih aparatur sipil negara, pegawai PPPK, dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Gowa.
Soal keterlambatan pembayaran gaji periode 1-6 September 2026, Firdaus membantah kas daerah kosong. Ia menyebut likuiditas kas daerah Gowa sehat, aman, dan siap bayar. Hambatan justru berasal dari salah satu SKPD yang belum melakukan rekonsiliasi atau cut-off, yakni Sekretariat Dewan DPRD Gowa, padahal cut-off merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran terhitung Januari hingga 21 Agustus 2026.
Menurut Firdaus, pembayaran gaji tidak bisa dilakukan parsial, melainkan harus kolektif, termasuk gaji anggota dewan. Setwan yang nonaktif disebut menolak menandatangani cut-off dengan alasan masih menunggu hasil klarifikasi BKN dan konsultasi Biro Hukum Pemprov Sulsel soal keabsahan Plt. Penolakan itu, tegasnya, tidak dibenarkan karena pejabat yang dibebaskan sementara demi kelancaran pemeriksaan disiplin tidak lagi memiliki wewenang menahan administrasi kedinasan.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan