
KolomData.id – Makassar – Polda Sulawesi Selatan memastikan penanganan kasus yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, tetap berjalan. Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial Q beberapa waktu lalu. Laporan itu turut berdampak pada penonaktifan Karta dari jabatannya sebagai rektor.
Posisi Karta Jayadi kini digantikan Prof Farida Patittingi sebagai pelaksana harian Rektor UNM. Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang berjalan di Polda Sulsel setelah laporan diterima dan ditindaklanjuti penyidik. Hingga kini, penyidik masih bekerja untuk menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut pemeriksaan sudah selesai seluruhnya dan gelar perkara dijadwalkan dalam dua atau tiga hari ke depan. “Pemeriksaan sudah selesai semua. Dalam dua atau tiga hari ke depan kami akan lakukan gelar perkara,” ujar Didik.
Menurut Didik, penetapan status hukum Karta Jayadi baru bisa ditentukan setelah gelar perkara digelar. Hasil gelar perkara itu yang akan menunjukkan apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi. Ia menyatakan perkembangan status Karta akan disampaikan kepada publik setelah proses tersebut selesai. “Nanti setelah gelar kita baru tahu unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Statusnya nanti kami sampaikan perkembangannya,” terangnya.
Didik juga memastikan bahwa saksi yang diperiksa dalam perkara ini mencakup para ahli. Ia menyebut ahli IT dari Komdigi, ahli bahasa, dan ahli pidana turut dimintai keterangan. Namun, ia mengaku tidak ingat pasti berapa jumlah saksi yang telah diperiksa. “Jumlahnya saya lupa, yang jelas sudah selesai diperiksa. Mulai ahli IT dari Komdigi, ahli bahasa, dan ahli pidana,” tutupnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah ahli menunjukkan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan perkara. Keterangan ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana diperlukan untuk memperkuat analisis penyidik sebelum gelar perkara. Dari situ, penyidik akan menilai apakah bukti dan keterangan yang terkumpul cukup untuk menetapkan status hukum Karta Jayadi.
Gelar perkara menjadi tahap penting dalam penanganan perkara pidana karena di titik itu penyidik menilai kelengkapan alat bukti dan unsur pasal yang disangkakan. Dalam kasus ini, hasil gelar perkara akan menentukan arah penanganan lanjutan, termasuk apakah perkara dapat naik ke tahap berikutnya. Polda Sulsel menyatakan akan menyampaikan perkembangan itu secara terbuka.
Sementara itu, kekosongan jabatan di UNM untuk sementara diisi oleh Prof Farida Patittingi sebagai pelaksana harian. Penonaktifan Karta dan penunjukan pelaksana harian menjadi konsekuensi yang muncul setelah laporan dugaan kekerasan seksual tersebut bergulir di Polda Sulsel. Publik kini menunggu hasil gelar perkara yang disebut akan digelar dalam dua atau tiga hari ke depan.

Tinggalkan Balasan