Kolomdata.id — Polres Luwu Timur berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Kasus ini dibongkar dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta 10 ribu liter lebih BBM bersubsidi yang diduga akan dijual keluar daerah. Kasusnya sudah tahap penyidikan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, mengatakan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan antrian di SPBU menggunakan barcode kendaraan. Barcode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar.
Selanjutnya, BBM dijual ke luar daerah, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 316 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan total 10.428 liter. Selain itu, kami juga mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM,” ujar Kapolres.
Ario menghimbau, agar para pelaku yang masih melakukan praktik serupa segera menghentikan kegiatannya. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami minta peran serta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM Subsidi ini. Tentu dengan harapan tepat sasaran demi mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Ario.
Ario menegaskan, pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Timur. (*)