
Kolomdata.id — Makassar – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar bersama Tim Samapta dan Intelijen menindak 352 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban knalpot brong dan kendaraan tanpa surat lengkap. Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama Kota Makassar, dan hasilnya diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut total penindakan mencapai 352 unit kendaraan, terdiri dari 340 unit roda dua dan 12 unit roda empat. Dari jumlah itu, sebanyak 245 unit sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot brong. Pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm dan nomor kendaraan yang tidak sesuai juga turut ditahan. Sebagian besar pengendara yang terjaring masih berusia di bawah umur.
Operasi berlangsung selama beberapa hari. Pada Senin (5/10/2026) malam, petugas mengamankan 101 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat di depan Polrestabes Makassar. Selasa (6/10/2026) sore di Jalan Metro Tanjung, polisi menindak 32 kendaraan roda dua, lalu pada malam harinya kembali menertibkan 103 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat di Polrestabes Makassar.
Penindakan berlanjut pada Rabu (7/10/2026) sore di Jalan Veteran Selatan dengan 58 kendaraan roda dua ditindak. Malam harinya, petugas kembali melakukan penertiban di Jalan Metro Tanjung, sekitar kawasan Upper Hills, dan menahan 46 kendaraan roda dua. Dalam rangkaian operasi itu, petugas juga menemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Seluruh knalpot brong yang ditemukan langsung dicopot di lokasi. Polisi menegaskan kendaraan sitaan tidak akan dikembalikan sebelum pemiliknya mengganti dengan knalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraan. Razia disebut dilakukan setiap hari oleh gabungan personel Samapta, lalu lintas, dan intelijen.
Operasi ini menyikapi keresahan warga. Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros belakangan dibuat resah oleh aksi tawuran geng motor bersenjata busur hingga parang, dengan pelaku didominasi remaja usia sekolah menengah. Polisi menilai keberadaan knalpot brong sering menjadi penanda sekaligus pemicu aksi berkendara ugal-ugalan kelompok remaja.
Razia tersebut juga berkaitan dengan penanganan tawuran maut di Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin. Polisi mengamankan 19 orang yang mengakui melakukan penyerangan terhadap korban hingga satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Hampir semua pelaku masih di bawah umur, dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun, dan hanya satu orang yang sudah dewasa berusia 18 tahun.
Hasil pendalaman menunjukkan tawuran direncanakan dua kelompok geng motor, Geng Warmen 27 dan Geng Tabe 22, yang bersepakat bertemu sekitar pukul 02.30 Wita dengan istilah COD. Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu. Dalam konferensi pers itu ia didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti beserta sejumlah pejabat satuan lainnya.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan