KolomData.id – Bantaeng – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang residivis berinisial IM (59) yang diduga membobol rumah seorang karyawan BUMN. Aksi pelaku menimbulkan kerugian sekitar Rp307,5 juta. Penangkapan itu menjadi titik akhir pencarian atas insiden pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Korban, Iman Indrawan, meninggalkan rumahnya menuju Makassar sekitar pukul 09.00 WITA. Kondisi rumah yang kosong itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku diduga memanjat pagar lalu mencongkel pintu belakang rumah. Setelah berhasil masuk, ia membawa sejumlah barang berharga. Dari dalam rumah tersebut, pelaku mengambil uang tunai Rp17 juta, emas berbagai jenis seberat sekitar 120 gram yang ditaksir senilai Rp288 juta, serta satu jam tangan senilai Rp2,5 juta. Total kerugian korban mencapai Rp307,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah menjelaskan, tim yang dipimpin Aipda Sabil mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa saksi dan menelaah rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran rekaman itu, penyidik mengantongi identitas pelaku. IM akhirnya diamankan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.20 WITA, di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar sepekan setelah aksi pencurian. Lokasi penangkapan berada di luar Kabupaten Bantaeng, tepatnya di wilayah Kabupaten Jeneponto. IM yang berusia 59 tahun diketahui merupakan seorang residivis, yakni penyebutan bagi seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana dan kembali melakukan tindak pidana. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.

Hingga keterangan ini disampaikan, pihak kepolisian masih mendalami peran pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan. Langkah penyidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh barang milik korban yang terdampak pencurian tersebut. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Bantaeng melalui tim URC Resmob yang bergerak cepat sejak laporan diterima.

Pencurian disertai pembobolan rumah ini menambah daftar kasus kejahatan terhadap properti warga di wilayah Bantaeng. Keberadaan rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus. Polisi mengimbau warga tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Sumber: Fajar.co.id