Kolomdata.id — Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026) malam.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat,” ujar Saldi. Ia juga menyinggung perubahan syarat melalui PKPU 19/2023 dan meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan pada tahapan pencalonan.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan Slamet Soebijanto. Kuasa hukum pemohon antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Pemohon turut meminta keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, dan hasil Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Ketua MK Suhartoyo menyebut sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan