Kolomdata.id — Jakarta – Kasus dugaan perburuan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai kecaman setelah beredar video yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan menggunakan alat penembak ikan dan diduga menyasar seekor penyu. Peristiwa itu menjadi sorotan publik dan mendorong permintaan agar pelaku diusut tuntas.
Warga negara asing yang diduga terlibat berinisial WS atau dikenal dengan nama Wei Shang. Ia memiliki kartu keanggotaan AIDA International, organisasi internasional di bidang selam bebas, dan tercatat sebagai instructor trainer. Berdasarkan data keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival untuk tujuan wisata dengan izin tinggal 30 hari yang dapat diperpanjang 30 hari.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan WS di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026), saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pengamanan dilakukan setelah adanya permintaan pencegahan ke luar negeri terkait dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Erwin Hendrawinata menyatakan WS telah dibawa dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk diproses lebih lanjut. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan pelanggaran selama berada di Indonesia; jika terbukti bersalah, ia dapat dipidana, dideportasi, dan masuk daftar blacklist.
UPTD BLUD KKP Raja Ampat mengecam keras dugaan perburuan menggunakan speargun di kawasan konservasi tersebut dan mendesak proses penanganan yang transparan. Kementerian Pariwisata juga meminta kasus itu diusut dengan melibatkan semua pihak yang diduga terlibat, seiring pemeriksaan yang masih berlangsung di Sorong.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan