
Kolomdata.id – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan gagasan untuk memanfaatkan pulau-pulau kosong yang tersebar di wilayah Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Usulan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibicarakan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang berlangsung di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Jumat. Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bappidsus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan dari institusi Polri.
Gagasan ini muncul sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan kepada Bappidsus dan Menteri Hukum. Arahan tersebut menyoroti persoalan kelebihan kapasitas atau over kapasitas yang dialami lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kondisi itu diperparah karena lebih dari separuh penghuni lapas merupakan narapidana yang tersangkut tindak pidana narkoba. Yusril menjelaskan bahwa Kepala Bappidsus, Aries, beberapa waktu lalu diundang oleh Presiden dan mendapat pandangan mengenai kemungkinan melibatkan TNI serta Polri dalam penanganan persoalan tersebut.
Menurut Yusril, Indonesia memiliki banyak pulau berukuran luas yang masih belum dihuni manusia. Pulau-pulau semacam itu dinilai cocok untuk dijadikan tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut ada pulau yang luasnya mencapai 700 hektare namun sama sekali tidak berpenghuni, bahkan hanya dihuni oleh buaya. Di lokasi seperti itulah para narapidana narkoba direncanakan akan ditempatkan dan dilatih kedisiplinan oleh prajurit TNI maupun anggota Polri. Selama menjalani pembinaan, mereka akan dibekali keterampilan bertani, beternak, ataupun menjadi nelayan.
Yusril menegaskan bahwa metode rehabilitasi ini masih dalam tahap pembahasan mendalam. Persoalannya tidak sekadar berkaitan dengan aspek kesehatan yang membutuhkan penanganan dokter, melainkan juga mencakup pembinaan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan lain. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pulau-pulau kosong tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk budidaya buaya, mengingat kulit reptil itu memiliki nilai jual yang sangat tinggi di pasar. Sementara bagian dagingnya, menurut dia, bisa dimanfaatkan untuk mendukung budidaya babi di pulau-pulau tersebut.
Ia memaparkan bahwa kulit buaya memiliki harga mahal di dunia bisnis, sehingga lebih menguntungkan bila diolah menjadi bahan tas bermerek dengan harga jual tinggi. Adapun daging buayanya dapat dipakai untuk keperluan pemeliharaan babi. Gagasan ini menunjukkan bahwa program rehabilitasi yang dirancang tidak hanya berorientasi pada pemulihan kesehatan para penyalahguna, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan produktif di lokasi terpencil.
Soal pelibatan TNI dan Polri, Yusril memberi penjelasan bahwa Presiden baru-baru ini meresmikan sejumlah batalyon dan kodam. Hal itu membuka peluang pemberian tugas kepada prajurit TNI untuk turut serta dalam program pembinaan tersebut. Ia mengingatkan bahwa tugas TNI tidak terbatas pada operasi perang semata, melainkan juga mencakup tugas non-perang dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Pembinaan terhadap korban narkotika termasuk dalam kategori tugas pengabdian itu, dengan harapan agar mereka nantinya menjadi pribadi yang lebih baik, terampil beternak buaya, mahir bertani, dan menguasai berbagai keterampilan lain yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman tersebut menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dan Polri dalam program rehabilitasi narapidana narkoba akan menjadi salah satu usulan yang dimasukkan ke dalam draf perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika. Rancangan regulasi itu juga akan membahas pembentukan badan baru yang bertugas menjalankan program rehabilitasi dimaksud. Ia menuturkan bahwa jika lembaga yang akan menangani rehabilitasi sudah dicantumkan, termasuk peran TNI dan Polri di dalamnya, maka kemungkinan usulan tersebut akan muncul dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah. Dengan adanya undang-undang baru, direncanakan terbentuk badan semisal Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional yang dilengkapi anggaran memadai, sehingga persoalan narkotika dapat ditangani secara lebih tertata.
Sebagai catatan, kelebihan kapasitas di lapas memang menjadi persoalan klasik yang dihadapi sistem pemasyarakatan Indonesia. Dominasi narapidana kasus narkoba membuat beban pembinaan di dalam lapas semakin berat, sementara pendekatan rehabilitasi yang ada dinilai belum sepenuhnya efektif. Usulan memanfaatkan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi sekaligus tempat pelatihan keterampilan menjadi salah satu alternatif yang kini tengah dipertimbangkan pemerintah, dengan catatan seluruh mekanisme, kelembagaan, dan pembiayaannya masih harus dirumuskan lebih dulu melalui jalur legislasi.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan