
Kolomdata.id – Jakarta – Polemik hukum seputar persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menyisakan tanda tanya besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam mengenai keputusan lembaga peradilan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat (9/10), Yusril menegaskan bahwa posisinya sebagai pembantu presiden membuatnya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan Yusril enggan berkomentar lebih jauh adalah karena hubungan profesionalnya dengan Gibran. Ia menyadari bahwa dirinya dan Gibran sama-sama merupakan anggota kabinet yang bertugas membantu Presiden. Menurutnya, presiden dan wakil presiden adalah atasan langsung dari para menteri. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sikap ini diambil Yusril untuk menjaga etika dalam pemerintahan serta tidak mencampuri urusan hukum yang tengah menjadi sorotan publik luas.
Perdebatan mengenai legalitas ijazah Gibran tidak hanya berhenti pada putusan MK, tetapi juga masih bergulir di ranah peradilan tata usaha negara. Proses hukum tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Surat dengan nomor registrasi 9149/D.D1/K/2019 itu pada intinya menyatakan bahwa Gibran dianggap memiliki kompetensi yang setara dengan lulusan SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Dokumen tersebut memiliki peran signifikan dalam perjalanan politik Gibran. Berkas tersebut sempat dilampirkan sebagai salah satu syarat administratif ketika Gibran mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta pada tahun 2020. Selain itu, dokumen yang sama juga menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dalam Pemilihan Presiden 2024. Keabsahan surat itu kini menjadi fokus utama dalam sidang di PTUN Jakarta, yang hasilnya masih ditunggu oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan masa depan politik Wakil Presiden.
Imbas dari putusan MK tersebut merembet ke Senayan, di mana suara-suara kritis mulai bermunculan dari para legislator. Sejumlah usulan mengenai pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai disuarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu pesan tersebut datang dari jajaran Komisi XIII DPR. Usulan ini dilontarkan oleh Tony Tesar, seorang anggota legislator yang berasal dari Fraksi Partai Nasional Demokrat.
Dorongan agar Gibran mundur dari jabatannya juga datang dari Komisi II DPR. Watubun menyarankan agar orang nomor dua di Indonesia itu mengundurkan diri. Alasan yang dikemukakan adalah karena Gibran dinilai terbukti tidak memiliki ijazah tingkat SMA atau sederajat dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Watubun berpendapat bahwa DPR harus bergerak menindaklanjuti putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini sangat penting demi menegakkan nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.
Terkait kelanjutan rekomendasi dari Komisi II tersebut, Watubun menyebutkan bahwa opsi politik yang tersedia masih terbuka lebar. Pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket merupakan dua kemungkinan yang bisa terjadi di parlemen. Namun, ia menekankan bahwa realisasi dari opsi-opsi tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR. Nasib politik Gibran ke depan seolah berada di tangan dinamika politik yang sedang berlangsung di antara para elit legislatif saat ini.
Sumber: Katadata

Tinggalkan Balasan