Kolomdata.id — Makassar – Kepolisian menemukan 1.900 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sebuah rumah kosong di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Senin (12/10/2026) setelah warga melaporkan keberadaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disimpan tanpa izin itu.

Dari lokasi, polisi mengamankan 10 tandon berkapasitas 1.000 liter, tetapi hanya dua unit yang terisi. Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran menyebut total solar di dalam tandon mencapai sekitar 1.900 liter, ditambah barang bukti lain berupa alat penyedot serta sejumlah jeriken. Rumah tersebut, kata Imran, diduga sudah ditinggalkan pemiliknya selama kurang lebih tiga tahun sehingga lokasi tampak sepi saat penggerebekan.

Penyidik bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. “Ada informasi dari warga, kami langsung turun ke lokasi. Sampai di sana tidak ada orang,” ujar Imran kepada wartawan. Ia mengungkapkan, pemegang kunci rumah juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyimpan solar tersebut, sehingga penyidik masih menelusuri pemilik barang bukti itu.

Polisi telah memasang garis polisi di rumah yang dijadikan lokasi penimbunan. Imran menegaskan pihaknya membuat laporan polisi resmi atas temuan itu. Ia sekaligus membantah kabar yang menyebut ada keterlibatan anggotanya dalam praktik penimbunan BBM ilegal tersebut, dan menyatakan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sebagai tanda proses hukum berjalan.

Temuan ini mencuat setelah kabar penimbunan solar menyebar luas di media sosial. Isu yang beredar turut menyertakan dugaan adanya anggota kepolisian yang membekingi praktik tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memastikan penyelidikan dilakukan jajaran Polres maupun Polda Sulsel, dan dugaan keterlibatan anggota akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang menguatkan.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga pernah mengungkap praktik serupa. Pada September 2026, kepolisian menetapkan belasan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi dengan barang bukti mencapai puluhan ribu liter Biosolar dan Pertalite yang dikumpulkan dari sejumlah kabupaten. Di Makassar, keluhan mengenai antrean panjang di sejumlah SPBU sempat mencuat, dengan sopir truk dan bus dilaporkan harus menunggu berjam-jam untuk mengisi solar. Solar bersubsidi jenis biosolar diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang, angkutan umum, dan pelaku usaha mikro agar biaya distribusi tetap terkendali. Ketika pasokannya dipindahkan ke tandon lalu dijual kembali kepada konsumen industri dengan harga lebih tinggi, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berpindah ke pihak yang tidak berhak menerimanya. Pola inilah yang kerap menjadi sasaran pengungkapan aparat di sejumlah daerah.

Pengungkapan di Bulukumba menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, terutama karena isu yang beredar menyangkut dugaan pembiaran oleh oknum. Publik menanti hasil penyelidikan yang transparan, termasuk penelusuran asal solar, tujuan penjualan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Penyidik kini mendalami siapa pemodal dan pemilik solar yang ditemukan di Bulukumba, termasuk kemungkinan jaringan penyaluran ke konsumen industri. Penegakan aturan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting agar pasokan untuk masyarakat dan pelaku usaha kecil tidak terganggu oleh praktik penimbunan.

Sumber: Fajar.co.id