Kolomdata.id — Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin kembali menjadi sorotan setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel. Ia memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026), dan menegaskan tidak pernah mengintervensi satuan kerja perangkat daerah mana pun dalam proyek yang nilainya disebut mencapai Rp60 miliar tersebut.

Dalam kesaksiannya, Bahtiar memaparkan kronologi secara runtut, lengkap dengan data, dokumentasi, serta catatan hasil pertemuan sejak ia mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 5 September 2023. Ia menyinggung langsung program pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang menjadi objek perkara. Menurut dia, seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan berada di ranah teknis dinas, bukan di meja seorang kepala daerah.

Bahtiar membantah sejumlah hal yang didalami jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan, mengarahkan, ataupun meminta agar pengadaan empat juta bibit nanas dengan anggaran mencapai Rp60 miliar direncanakan dan diprogramkan. Bantahan serupa ia sampaikan soal dugaan arahan penggunaan lahan milik PTPN XIV, koordinasi pengadaan lintas instansi, sampai tuduhan menerima aliran uang dari penyedia proyek. “Saya pastikan tidak ada titipan, di 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” kata Bahtiar di hadapan majelis hakim.

JPU juga mendalami dugaan adanya arahan untuk menambah usulan anggaran pengadaan empat juta bibit nanas ketika pembahasan Rancangan APBD. Saat dicecar, Bahtiar membantah pernah memberikan perintah maupun arahan terkait pengadaan itu. Ia bersikeras bahwa usulan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan DTPH-Bun dan mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran di dinas tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi. Selain Bahtiar, JPU memanggil tiga pejabat yang terlibat dalam proses reviu perencanaan, masing-masing Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024, Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024, serta anggota Tim Reviu RKA SKPD DTPH-Bun Sulsel 2024. Dari keterangan mereka terungkap bahwa para auditor mengaku tidak mengetahui adanya perubahan anggaran pada dokumen perencanaan tersebut.

Perkara ini berpangkal dari pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola DTPH-Bun Sulsel. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi menyebut bibit yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani tidak seluruhnya sampai sesuai proposal. Sebagian bibit disebut terbengkalai, bahkan ada yang ditemukan menumpuk di halaman kantor camat. Nilai proyek yang digarap mencapai puluhan miliar rupiah, dengan Uvan Nurwahidah yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen kini duduk sebagai terdakwa.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan masih mendalami seluruh keterangan saksi, termasuk kesaksian mantan Pj Gubernur, untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Agenda sidang berikutnya masih menunggu penetapan majelis hakim. Bagi publik Sulsel, perkara ini menjadi ujian transparansi tata kelola anggaran daerah, terutama karena menyangkut program yang menyentuh langsung kelompok tani dan proyek yang diklaim sebagai upaya memperkuat sektor pertanian.

Sumber: Harian Fajar