Kolomdata.id — Pemecatan HM Siddiq BM menarik perhatian publik. Ternyata, keputusan ini tak mencerminkan isi yang tertuang dalam AD/ART Partai NasDem.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, Tentang Penggantian Antarwaktu Saudara HM Siddiq BM sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Dari Partai Nasdem, ditanda tangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawati di Jakarta, 19 Mei 2025.
Surat ini menimbang empat poin. Pada poin ketiga (c) menyebut, HM Siddiq BM terbukti telah melakukan pelanggaran dan diberhentikan selamanya sebagai anggota dan/atau Pimpinan Partai NasDem sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga partai NasDem.
Dengan menimbang, Manifesto Partai NasDem, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga. Memperhatikan surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 103/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/XII/2014, tanggal 27 Desember 2024 perihal usulan pemberhentian sebagai kader partai NasDem dan Anggota DPRD Lutim.
Kemudian mengeluarkan putusan dan menetapkan pemberhentian HM Siddiq BM karena dianggap melakukan perbuatan tindak indisipliner dan menjatuhkan marwah partai NasDem. Dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia, Indisipliner adalah tidak patuh kepada aturan, melanggar disiplin kerja.
Sementara marwah partai artinya, menjaga kehormatan atau harga diri. Kader yang menjatuhkan marwah partai berkaitan dengan tindakan melawan hukum. Misalnya, terbukti melakukan korupsi (tindak pidana).
Dua hal yang dituduhkan HM Siddiq BM dimulai dari Pilkada 2024. Temu konstituen masa sidang ke-I tahun 2024/2025 saya berlangsung di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Senin, 28 Oktober 2024. Penjelasan Siddiq terkait APBD yang berkaitan dengan visi-misi Ibas-Puspa, dianggap melemahkan calon yang diusung NasDem.
Siddiq berkata jujur dihadapan masyarakat. Jika program tiga kartu sakti Ibas-Puspa sulit terpenuhi. Hal ini ia sampaikan berdasarkan fakta-fakta. Bagaimana pengelolaan APBD yang harus membiayai sejumlah sektor. Baik sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang paling banyak menyerap anggaran.
Jika merujuk ke Manifesto Partai NasDem, hal yang disampaikan HM Siddiq BM tak salah. Paragraf kedua Manifesto Partai NasDem menyebut :
“Kami menolak demokrasi yang hanya menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pe-mimpin yang berkualitas dan layak diteladani. Kami menolak demokrasi tanpa berorientasi pada publik. Kami menolak demokrasi yang sekedar menjadi proyek reformasi tanpa arti”
Dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Nasdem Bab V (Lambang dan Tanda Gambar Partai)
Pasal 7 poin (1) tentang Makna Lambang Partai NasDem menyebut:
“lingkaran biru bermakna kemerdekaan berfikir, gagasan-gagasan baru, kecepatan mengambil keputusan, ketepatan bertindak, keberanian, kewaspadaan, kepercayaan diri dan keteguhan hati dalam berjuang”
Merujuk ke Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem BAB II (Kewajiban dan Hak Anggota) pasal (3) bagian kedua menyebut:
Hak anggota terdiri dari:
a. memilih dan dipilih;
b. menyatakan pendapat;
c. membela diri; dan
d. mengikuti program-program partai
Semua ini diabaikan. DPP NasDem menerapkan Anggaran Rumah Tangga pasal 50. BAB XV (Sanksi). Bagian Kesatu. Jenis Sanksi.
(1) Jenis sanksi terdiri dari:
1. Jenis sanksi terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan Partai NasDem;
d. diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan Partai NasDem;
e. diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia/daerah.
2. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c dan huruf d dikenakan sanksi teguran lisan.
3. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai NasDem.
4. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Mekanisme dan tata cara penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
Secara kelembagaan, setiap anggota partai yang dianggap punya pelanggaran, diberikan teguran lisan terlebih dahulu. Jika tak diindahkan, maka teguran secara tertulis dilayangkan.
Mekanisme pemberian sanksi ini tak dilalui HM Siddiq BM. Hal ini dibenarkan pengurus DPW dan DPD NasDem Lutim saat permintaan klarifikasi melalui rapat zoom oleh DPP Nasdem terkait surat DPW Nasdem Sulsel, yang berlangsung (21/04/25).
Fakta-fakta ini membuat masyarakat keberatan. Sebab, hal yang disampaikan HM Siddiq BM merupakan kebebasan berpendapat. (*)