Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Politik

Anak di Bawah Umur Bisa Memilih, Ini Syaratnya 


					Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli (baju hitam) berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Luwu Timur, Senin, (21/07/25) Perbesar

Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli (baju hitam) berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Luwu Timur, Senin, (21/07/25)

Kolomdata.id — Syarat usia agak punya hak pilih berusia minimal 17 tahun. Anak di bawah umur juga punya hak pilih, tapi bersyarat. Sudah menikah atau pernah menikah.

 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur Sulkifli mengatakan salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Namun dalam praktiknya, khususnya saat memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan, muncul kendala klasik.

 

Banyak masyarakat yang sudah menikah di usia muda, tetapi belum memiliki dokumen resmi yang membuktikan status perkawinannya. Persoalan ini lanjutnya menjadi perhatian serius melalui proses pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Bawaslu benernya, menaruh fokus pada pemilih yang secara hukum memenuhi syarat karena telah menikah. Namun secara administratif belum terdata dengan benar.

 

“Pemilih itu tidak hanya dilihat dari umur. Jika sudah kawin atau pernah kawin, meskipun belum genap 17 tahun, secara hukum dia tetap memenuhi syarat untuk memilih. Tapi ini harus dibuktikan secara administratif, dan di situlah pentingnya koordinasi lintas lembaga,” ujar Sulkifli, saat melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).

 

Data pernikahan usia dini, lanjut Sulkifli, menjadi bagian penting dalam validasi pemilih baru. Sebab, banyak dari mereka mungkin sudah menikah secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi negara. Hal ini berpotensi membuat mereka tidak masuk dalam daftar pemilih, atau sebaliknya, dimasukkan tanpa dasar yang sah.

 

Kunjungan Bawaslu disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, yang menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi dengan Bawaslu.

 

“Kami sangat mendukung kolaborasi yang ditawarkan Bawaslu. Kalau ada data yang diperlukan terkait pernikahan dini yang tercatat resmi, kami siap bantu,” kata Muhammad Yunus.

 

Sulkifli menambahkan dari hasil koordinasi tersebut didapatkan data perkawinan usia dibawah 17 tahun periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2025 sebanyak 12 orang yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Hasil koordinasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan akurat.

 

“Bawaslu melihat pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pilih dan ketertiban administratif. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pengawasan yang lebih inklusif dan berbasis realitas sosial serta diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat,” pungkas pria yang akrab disapa Songko Lotong itu. (rls/*)

Baca Lainnya

Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai

13 Oktober 2025 - 13:31 WITA

PDIP Punya Kans Kudeta Nasdem di Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:54 WITA

Pengurus Baru PKS Sulsel Temui Wali Kota Appi, Siap Berkolaborasi Majukan Makassar

18 Agustus 2025 - 09:04 WITA

PKS Pinrang Dipimpin Pemuda 29 Tahun

15 Agustus 2025 - 07:36 WITA

Jelang Pilkades Ketua Bawaslu Dorong Pendidikan Politik di Tingkat Desa

21 Juli 2025 - 03:15 WITA

Trending di Politik