Kolomdata.id — Hak memilih dalam pemilu ternyata tidak melulu soal genap 17 tahun. Sejumlah warga yang usianya masih di bawah ketentuan tersebut tetap bisa menyalurkan suaranya, dengan satu catatan penting: mereka sudah menikah atau pernah terikat dalam perkawinan. Ketentuan ini menegaskan bahwa status pernikahan menjadi pintu masuk bagi mereka yang secara umur belum memenuhi syarat.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli. Ia menerangkan bahwa secara yuridis, seorang pemilih memang harus berusia minimal 17 tahun, namun ada pengecualian bagi mereka yang sudah kawin ataupun yang pernah kawin. Dalam praktik di lapangan, terutama ketika tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, persoalan klasik kerap muncul: banyak pasangan muda yang telah menikah secara sah namun belum memiliki dokumen resmi sebagai bukti status perkawinan mereka.

Persoalan administrasi inilah yang menjadi sorotan serius Bawaslu, khususnya dalam proses pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Fokus utama pengawasan diarahkan pada pemilih yang secara hukum telah memenuhi syarat karena status pernikahannya, tetapi belum tercatat dengan benar secara administratif. Padahal, pemenuhan hak pilih tidak bisa hanya dilihat dari faktor usia semata.

Sulkifli menjelaskan, pada Selasa (22/7/2025), saat melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, ia menekankan bahwa syarat pemilih tidak terbatas pada umur. Jika seseorang sudah menikah atau pernah menikah—meskipun usianya belum mencapai 17 tahun—maka secara hukum ia tetap memenuhi syarat untuk memilih. Namun, semua itu harus dibuktikan lewat dokumen administratif, dan di sinilah peran penting koordinasi lintas lembaga menjadi krusial.

Data pernikahan usia dini dinilai Sulkifli sebagai elemen vital dalam validasi pemilih baru. Ia mengungkapkan, banyak individu yang mungkin telah menikah secara agama namun belum tercatat dalam sistem administrasi negara. Kondisi ini berpotensi ganda: bisa membuat mereka tidak masuk dalam daftar pemilih, atau sebaliknya, malah dimasukkan tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, akurasi data menjadi keniscayaan.

Kunjungan kerja Bawaslu tersebut disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus. Ia menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk bersinergi dengan Bawaslu. Ia menegaskan, Kemenag siap membantu jika ada kebutuhan data terkait pernikahan dini yang telah tercatat secara resmi di wilayahnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, Sulkifli menambahkan, terungkap fakta bahwa terdapat 12 orang warga yang melakukan perkawinan di bawah usia 17 tahun selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025. Mereka tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Data ini nantinya akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan akurat.

Lebih lanjut, Sulkifli yang akrab disapa Songko Lotong itu menyampaikan bahwa Bawaslu menaruh perhatian besar pada keseimbangan antara perlindungan hak pilih warga dan ketertiban administratif. Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi pengawasan yang lebih inklusif, yang berangkat dari realitas sosial di lapangan. Ia berharap, langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas tentang pentingnya tertib administrasi dalam pemenuhan hak konstitusional.