Rekonstruksi perkara pembacokan di Parumpanai yang menewaskan warga akhirnya mengungkap sejumlah kejutan. Proses peragaan ulang yang digelar di Mapolres Luwu Timur pada Kamis (21/08/25) itu berlangsung menegangkan, terutama saat memasuki adegan ke-27. Total ada 46 adegan yang diperagakan dalam kegiatan tersebut.

Kronologi peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda pada Sabtu (31/05/25) itu mulai terkuak sedikit demi sedikit. Peragaan ulang tersebut disaksikan langsung oleh penyidik Reskrim Polres Luwu Timur, Jaksa Penuntut Umum, pengacara, serta keluarga para tersangka. Semua pihak mengikuti jalannya rekonstruksi dengan saksama di halaman kantor polisi.

Berdasarkan keterangan Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Lutim, Iptu Mubin, rangkaian kejadian bermula ketika Pandi yang tengah membonceng adik laki-lakinya melintas dengan sepeda motor sepulang dari kebun. Di tengah perjalanan menuju rumah, Pandi tiba-tiba menghentikan kendaraannya karena melihat Russen sedang membongkar rumah. Saat itu Russen tidak sendirian, melainkan ditemani oleh Henrik, Habibi, dan beberapa orang lainnya.

Terjadilah percakapan antara Pandi dan Russen. Pandi menanyakan rencana Russen membangun rumah di lokasi tersebut. Russen menjawab akan membangun di atas tanah itu. Pandi pun menegaskan bahwa di situ tidak ada tanah milik Russen. Suasana semakin memanas ketika Pandi melontarkan perkataan kasar, sebagaimana diungkapkan oleh Iptu Mubin. Peristiwa ini tergambar pada adegan ke-22 dalam rekonstruksi.

Ketegangan semakin menjadi-jadi. Dalam peragaan tersebut, terlihat Henrik berdiri sambil memegang parang, sementara Russen menggenggam palu. Melihat situasi yang tidak aman, Pandi dan adiknya segera turun dari sepeda motor. Pandi berusaha melindungi adiknya dan mengeluarkan parang yang dibawanya dari kebun. Namun ketika Henrik maju mendekat, Pandi justru memilih mundur dan tidak melakukan perlawanan.

Tidak berselang lama, tiga orang yang juga baru pulang dari kebun—Amir, Baso, dan Sudi—bergegas mendekati Pandi dengan niat membantu. Ketiganya sudah memegang parang terhunus di tangan masing-masing. Kondisi ini memicu aksi saling serang.

Pada adegan ke-27, diperagakan bahwa Amir mengayunkan parang ke arah Henrik hingga membuatnya tersungkur. Namun keterangan dari pengacara tersangka yang bernaung di Kantor Advokat Syahrul membantah adegan tersebut. Menurut Syahrul, fakta sebenarnya adalah Amir yang lebih dulu diserang dengan parang dari belakang, sehingga ia terpaksa membalas. Pengacara dan para tersangka cukup aktif memberikan klarifikasi di setiap adegan yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian asli, meskipun penyidik tetap mencatat semua versi yang disampaikan.

Memasuki adegan ke-29, seorang saksi perempuan terlihat berusaha menolong Henrik dengan menutup lukanya menggunakan hijab. Meski demikian, pertengkaran tidak kunjung reda. Amir kembali dinyatakan mengayunkan parangnya ke arah Russen mengenai tangan korban. Baso pun ikut melayangkan parang ke punggung Russen. Ketika Russen membalikkan badan, Sudi langsung menusuk bagian perutnya dengan senjata tajam sehingga korban roboh ke tanah.

Habibi yang berupaya membantu Russen juga menjadi sasaran. Baso menghadangnya dengan sabetan parang yang mengenai tangan, kemudian Sudi menusuk perut Habibi dengan senjata tajam. Kejadian ini terekam hingga adegan ke-36. Selanjutnya pada adegan ke-38, seorang pria bernama Aldi yang berniat menolong Habibi pun ikut menjadi korban sabetan parang. Pertumpahan darah baru berakhir pada adegan ke-46.

Dari hasil rekonstruksi ini, banyak fakta baru yang terungkap. Pihak pengacara pelaku berharap kepolisian dapat bersikap adil dalam menangani perkara ini. Sementara itu, Polres Luwu Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur yang merupakan adik dari Pandi.