Persoalan kerahasiaan daftar penerima bantuan sosial di Kabupaten Luwu Timur menuai sorotan tajam. Fraksi PDIP DPRD setempat menilai langkah Dinas Sosial yang menutup akses data tersebut justru memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait penyaluran bantuan bagi warga lanjut usia senilai Rp 1 juta per bulan.

Ambrosius Boroallo, juru bicara Fraksi PDIP, mengungkapkan bahwa pihaknya kebanjiran laporan warga mengenai perubahan data penerima bantuan. Menurutnya, ada indikasi jumlah penerima yang tidak lagi sesuai dengan angka awal. Ia menyebutkan, semula jumlah penerima tercatat 3.000 orang, namun adanya penambahan data membuatnya khawatir terjadi penyimpangan. Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut, Ambrosius menjelaskan bahwa permintaan data penerima bantuan lansia telah diajukan berkali-kali, namun Dinas Sosial terkesan enggan memberikan informasi tersebut. Kondisi ini, menurut dia, dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa sikap Dinas Sosial yang menolak menyerahkan data kepada DPRD menghambat fungsi pengawasan legislatif, dan secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ambrosius merinci, AUPB tersebut termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan ini menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan administrasi negara. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik membuka akses informasi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan publik.

Melihat persoalan yang berlarut ini, Ambrosius menyatakan rekomendasi dari fraksinya agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bantuan tersebut. Ia menilai, tanpa evaluasi yang komprehensif, potensi masalah dalam penyaluran bantuan akan terus berlanjut dan mengundang kecurigaan publik.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur, Masdin, buka suara mengenai alasannya menahan data penerima. Ia mengaku khawatir melanggar aturan perlindungan data pribadi. Melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Jumat (21/11/2025), ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa membagikan data rinci, dengan dalih Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak memperbolehkan publikasi data perseorangan. Ia berjanji akan memberikan data agregat setelah proses konsolidasi internal selesai dilakukan.

Kolomdata.id kemudian berupaya menggali lebih jauh alasan Masdin mengenai data pribadi yang dimaksud. Namun, pertanyaan lanjutan itu tidak dijawab. Pesan yang dikirim pun diabaikan begitu saja. Padahal, telah dijelaskan bahwa ruang lingkup data pribadi yang dilindungi UU Nomor 27 Tahun 2022 hanya mencakup informasi kesehatan, biometrik, genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi. Menanggapi klarifikasi tersebut, Masdin tetap memilih bungkam tanpa memberikan keterangan tambahan apapun.