Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Pemerintahan

Dinsos Lutim Rahasiakan Penerima Manfaat Bantuan Lansia, Alibinya UU Perlindungan Data Pribadi 


					Penyerahan secara simbolis kartu lansia pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/08/25). Perbesar

Penyerahan secara simbolis kartu lansia pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/08/25).

Kolomdata.id — Data penerima bantuan sosial dirahasiakan. Masyarakat curiga, bantuan lansia Rp 1 juta setiap bulan bermasalah.

 

Juru Bicara Fraksi PDIP, Ambrosius Boroallo mengaku menerima banyak aduan masyarakat terkait penerima bantuan lansia. Rakyat curiga, ada masalah dalam penyaluran bantuan ini.

 

“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat kalau ada data penerima bantuan yang berubah. Bahkan bertambah. Ini tidak bagus, karena jika ada penambahan berarti jumlah penerimanya sudah tidak 3000 lagi,” kata Ambrosius, Jum’at (21/11/2025).

 

Ambrosius mengaku, data penerima lansia sudah berkali-kali diminta. Sayangnya, Dinsos terkesan menyembunyikan data penerima bantuan. Hal ini tentu memunculkan kecurigaan dan memicu terjadinya ganguan Kamtibmas.

 

“Penolakan Dinas Sosial untuk menyerahkan data penerima batuan kepada DPRD menghambat fungsi pengawasan. Tindakan ini, juga dapat di kategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” bebernya .

 

AUPB itu tertuang pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

 

Demikian halnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan publik.

 

“Mengacu kepada kondisi ini maka kami Fraksi PDI perjuangan merekomendasikan untuk segera melakukan Eavaluasi menyeluruh terhadap program ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur, Masdin, mengaku tak memberikan data penerima bantuan lansia ke DPRD karena takut melanggar aturan. Alibinya, berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

 

“Maaf bos, sesuai UU 27 tahun 2022 ttg perlindungan data pribadi yg tdk membolehkan mempublis data pribadi, dan terkait data lansia akan kami berikan data agregat setelah kami konsolidasi tks,” timpal Masdin melalui pesan WhatsApp, Jum’at, (21/11/2025).

 

Saat ditanya lebih detail soal data pribadi yang dimaksud, Masdin memilih untuk tidak menjawab lagi. Ia mengabaikan pesan yang dikirim.

 

Termasuk saat kolomdata.id menyampaikan, jika data pribadi yang dimaksud aturan yang disampaikan, hanya berkaitan dengan data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi. Masdin memilih diam. Tak memberikan keterangan lagi. (*)

 

Baca Lainnya

Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu

7 Februari 2026 - 06:25 WITA

HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong 

6 Februari 2026 - 14:45 WITA

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

6 Februari 2026 - 02:28 WITA

Harumkan Nama Kabupaten Lutim, Dua Siswa SMP YPS Singkole Berpartisipasi Pada Ajang Bergengsi AYIMUN 20th di Malaysia

28 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dukung Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Begini Isi Manifesto Swaltim

12 Januari 2026 - 07:57 WITA

Trending di Pemerintahan