Kolomdata.id — Mahkamah Partai NasDem meminta Pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses PAW HM Siddiq BM. Larangan PAW ini tertuang dalam surat Mahkamah Partai Nasdem Nomor : 15/SIP-MPN/XI/2025.
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Lutim ini ditanda tangani Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Abdul Malik dan Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Regginaldo Sultan di Jakarta, 03 Desember 2025.
Larangan untuk memproses PAW HM Siddiq BM berkenaan dengan putusan Mahkamah Partai nomor perkara pemohon: 6/MPN/DPRD/X/2025 untuk ditinjau kembali. Sehingga, pimpinan DPRD Lutim diminta untuk tidak memproses permintaan PAW HM Siddiq BM.
Dalam surat itu disebutkan, Mahkamah Partai Nasdem menyampaikan informasi bahwa HM Siddiq BM telah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Partai Nasdem sesuai dengan tanda terima tertanggal 25 November dan saat ini dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara pemohon.
“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai Nasdem,” tulis dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Mahkamah Partai Nasdem ke pimpinan DPRD Lutim.
Konstituen HM Siddiq BM berharap, Mahkamah Partai Nasdem memberikan keputusan yang adil. Sebab, rakyat percaya, HM Siddiq BM mampu menjadi perwakilan rakyat di lembaga legislatif.
“Kami tidak tahu soal ad/art Partai Nasdem. Yang kami tahu, apa yang dilakukan Aji Siddiq selama ini sangat mewakili kepentingan kami sebagai masyarakat,” kata Muli warga Kecamatan Malili.
Untuk itu bebernya, pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan HM Siddiq BM dapat dimenangkan. “Kami semua doakan Aji. Kita sama-sama berjuang,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca. (*)











