Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, bersama Sekretaris Regginaldo Sultan, secara resmi telah mengirimkan surat bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025 pada 3 Desember 2025 dari Jakarta. Isi surat tersebut jelas: melarang Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap HM Siddiq BM. Surat ini lahir karena adanya perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025 yang sedang bergulir dan diminta untuk ditinjau ulang.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sebelum dikeluarkannya larangan tersebut, HM Siddiq BM telah resmi mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Partai NasDem. Berdasarkan tanda terima yang tercatat pada 25 November, permohonan tersebut kini sedang memasuki fase verifikasi kelengkapan berkas. Oleh karena itu, seluruh proses PAW di DPRD Lutim diminta untuk dihentikan sementara waktu sampai ada keputusan final dari internal partai.

Dengan dikirimkannya pemberitahuan ini, para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lutim diminta bersabar dan tidak mengambil langkah politis apa pun. Pihak Mahkamah Partai dengan tegas meminta agar tidak ada proses pergantian antarwaktu sebelum putusan yang mengikat secara hukum dikeluarkan. Ini menjadi penanda bahwa persoalan ini harus menunggu kepastian dari meja hijau partai.

Di sisi lain, suara dukungan terus mengalir untuk HM Siddiq BM yang akrab disapa Aji Siddiq. Harapan besar datang dari para konstituennya, khususnya warga di Kecamatan Malili. Masyarakat mengaku tidak memahami seluk-beluk aturan rumah tangga partai, namun mereka meyakini perjuangan Aji Siddiq di legislatif sangat berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Seorang warga bernama Muli menyuarakan kegelisahannya dengan mata berkaca-kaca. Ia menegaskan bahwa selama ini apa yang diperjuangkan Aji Siddiq sangat mewakili aspirasi masyarakat setempat. Muli juga berharap upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh HM Siddiq BM akan berbuah kemenangan. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendoakan agar perjuangan tersebut membuahkan hasil yang adil dan memuaskan.