
Kolomdata.id — Pembersihan lahan kompensasi berbuntut panjang. Warga polisikan Pemda Lutim.
Muh. Arfah Syam, Ikhsan Syam, Akbar Syam, Ancong, Erik dan Muhlis resmi melapor di Mapolres Lutim Rabu (29/04/2026) pukul 18.28 WITA. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) bernomor STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, sudah diterima.
Dalam laporannya , Arfah Syam menjelaskan sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (29/04/2026), pada saat kejadian ia bersama seluruh rumpun keluarga dan ahli waris Mangade To Magi antara lain Erik, Ancong Taruna Negara, Iksan Syam, Akbar Syam, dan Muhlis sedang berada di lokasi lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai peninggalan kakek mereka, Mangade Tomagi, yang telah menguasai lokasi tersebut sejak tahun 1969.
Tidak lama berselang, Pemda Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP yang dipimpin Andi Resa hendak melakukan land clearing untuk kegiatan pertambangan dengan menggunakan dua unit alat berat eksavator.
”Saya selaku perwakilan keluarga kemudian meminta klarifikasi, namun kurang lebih 100 orang personel Satpol PP mendekat, kemudian kami dikerumuni dan didorong, hingga jatuh,” jelas Arfah Syam.
Akibat insiden tersebut, Arfah Syam mengaku mengalami sakit pada bagian dada dan siku sebelah kiri. Sementara itu, Erik mengalami luka pada siku sebelah kiri dan telapak tangan kiri.
Sedangkan anggota keluarga lainnya yaitu Ancong, Iksan Syam, dan Muhlis mengaku merasakan sakit pada berbagai bagian badan akibat didorong petugas satpol pp.
Korban Erik usai pelaporan mengaku heran pemerintah Luwu Timur menggunakan Satpol PP untuk kepentingan Perusahaan.
”Barusan di Luwu Timur Satpol PP jadi alat perusahaan, ada apa ini, dilokasi juga satpol pp tidak memperlihatkan surat perintah, hanya bilang kami hanya menjalankan perintah pimpinan saja,” ungkap Erik.
Prilaku Satpol PP yang lupa tupoksinya itu sangat jelas ketika mereka mengomandoi alat berat untuk masuk dan melakukan pembersihan dilahan milik keluarga kami. Kata Erik.
Ia berharap penyidik Polres Lutim cepat memproses kasus ini agar ada keadilan hukum bagi warga yang teraniaya. (*)



Tinggalkan Balasan