Laporan kepolisian resmi kini telah diterima berkaitan dengan insiden sengketa lahan yang melibatkan aparat daerah dan keluarga ahli waris di Kabupaten Luwu Timur. Enam orang warga yang mengaku sebagai keturunan ahli waris sah telah menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolres Luwu Timur pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 18.28 WITA. Mereka adalah Muh. Arfah Syam, Ikhsan Syam, Akbar Syam, Ancong, Erik, dan Muhlis, yang secara kolektif melayangkan pengaduan terhadap Pemerintah Daerah setempat. Proses administrasi kepolisian pun sudah berjalan, dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) bernomor STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN serta Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kronologi kejadian bermula saat keluarga besar yang mengklaim kepemilikan lahan perkebunan warisan sejak tahun 1969 tengah berkumpul di lokasi pada siang hari, tepatnya pukul 11.00 WITA. Menurut penuturan Muh. Arfah Syam, dirinya bersama kerabat lainnya seperti Erik, Ancong Taruna Negara, Ikhsan Syam, Akbar Syam, dan Muhlis sedang berada di area yang mereka yakini sebagai peninggalan kakek mereka, Mangade Tomagi. Saat itu, tanpa peringatan yang jelas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Andi Resa tiba di lokasi dengan maksud melakukan pembersihan lahan atau land clearing menggunakan dua unit eksavator untuk kepentingan operasional pertambangan.

Arfah Syam yang bertindak sebagai perwakilan keluarga sempat berupaya meminta penjelasan mengenai dasar dan tujuan kegiatan tersebut. Namun respons yang diterima justru sebaliknya, sebab sekitar seratus personel Satpol PP bergerak mendekat dan kemudian mengerumuni mereka. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama anggota keluarga lainnya sempat didorong secara paksa hingga akhirnya terjatuh. Akibat kejadian ini, Arfah Syam mengeluhkan rasa sakit yang menusuk di bagian dada dan siku kirinya. Sementara itu, Erik juga menderita luka serupa di area siku kiri dan telapak tangan kiri, dan beberapa anggota keluarga lain seperti Ancong, Ikhsan Syam, dan Muhlis turut merasakan nyeri di sejumlah bagian tubuh mereka setelah peristiwa dorong-mendorong tersebut.

Erik, salah satu korban yang turut melapor, menyampaikan keresahannya atas tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah tersebut. Ia merasa heran mengapa Satpol PP yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban umum justru dikerahkan untuk melayani kepentingan sebuah perusahaan. Dalam keterangannya, ia menyoroti tindakan Satpol PP yang dianggap sudah menyalahi fungsi dan peran utamanya. Yang lebih memprihatinkan, selama berlangsungnya aksi pembersihan lahan, para petugas tersebut sama sekali tidak menunjukkan surat perintah resmi apa pun. Mereka hanya beralasan sedang menjalankan instruksi dari atasan, dan bahkan berani mengarahkan alat berat untuk melanjutkan aktivitas pembongkaran lahan milik keluarga korban.

Tindakan yang dinilai melampaui kewenangan ini menunjukkan betapa Satpol PP tampak lupa akan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Erik pun menyayangkan sikap aparat yang bertindak layaknya alat kekuasaan perusahaan di lapangan. Pihak keluarga berharap agar penyidik dari Polres Luwu Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menuntut adanya kepastian hukum serta keadilan yang nyata bagi warga yang merasa menjadi korban kekerasan dan intimidasi dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini.