Kolomdata.id — Pemda Lutim menggagas proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan dengan total anggaran Rp867 miliar. Pekerjaan ini rawan dikorupsi.

 

Anda ingat proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis, dengan anggaran Rp284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013? Pekerjaan ini bermasalah dan menjadi perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).

 

KPK RI membongkar, Herliyan Saleh selaku Bupati mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 – 2014, untuk segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013. Sebab, di dalamnya (APBD) tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.

 

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka Victor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh. Dalam pertemuan itu, Victor Sitorus diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar agar Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor Sitorus dimenangkan.

 

Setelah perusahaan Victor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 s/d 2015.

 

Proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan dengan total anggaran Rp867 miliar yang digagas Pemda Lutim, ada 4 paket pekerjaan jalan TA 2027 s/d 2029. Dengan rincian anggaran Tahun 2027 sebanyak Rp247,1 miliar. Kemudian Tahun 2028 sebanyak Rp344,4 miliar dan Tahun 2029 sebanyak Rp275,6 miliar. Total anggarannya Rp867,1 miliar.

 

Adapun peket proyeknya antara lain;

 

* Paket 1 BM

Pembangunan jalan dalam Kecamatan Angkona, Kalaena, dan Malili. Panjangnya 45.092 KM dengan anggaran Rp193,2 miliar

 

* Paket 2 BM

Pembangunan jalan dalam Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana. Panjangnya 57.895 KM dengan anggaran Rp162,4 miliar

 

* Paket 3 BM

Pembangunan Jalan dalam Kecamatan Wotu dan Burau. Panjangnya 73.492 KM, dengan anggaran Rp 267,3 miliar

 

* Paket 4 BM

Pembangunan jalan dalam Kecamatan Wasuponda, Nuha, dan Towuti. Panjangnya 73.422 KM dengan anggaran Rp244,2 miliar

 

Proyek multiyears yang didorong Pemda Lutim sangat mirip dengan proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis TA 2013-2015 yang tersandung kasus korupsi.

 

Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Banggar DPRD Lutim, proyek multiyears yang digagas Pemda Lutim sedang dibahas. DPRD Lutim belum sepakat dan memutuskan untuk menunda pembahasannya.

 

APBD Lutim tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp 2,2 Triliun. Data ini tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Luwu Timur tahun 2027. Rekapitulasi pagu anggarannya (Lihat foto 1.1).

Pagu anggaran SKPD

 

Berdasarkan rekapitulasi pagu anggaran ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran Rp330 miliar. Sebanyak Rp288 miliar diperuntukkan untuk Program Penyelenggaraan jalan. Lengkapnya, (lihat foto 1.2).

Rencana Kerja Anggaran Dinas PUPR

 

Dari gambaran kebutuhan finansial, dana ini terlihat cukup. Akan tetapi, titik jalan yang akan dikerjakan berbeda dan tak terhubung tak mengharuskan pekerjaan ini masuk multiyears contract.

 

Selain itu, berdasarkan Perpres 12/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan Kontrak Tahun Jamak/ Multi Years Contract terbagi dalam 3 jenis pekerjaan.

Pertama; Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas)

bulan, seperti proyek pembangunan kapal, pesawat terbang, pengembangan aplikasi IT, atau pembangunan/rehabilitasi kebun.

Kedua; Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, seperti: pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya bergantung pada musim. Misalnya, penanaman benih/bibit, penghijauan, atau pengadaan barang/jasa yang layanannya tidak boleh terputus, penyediaan makanan untuk panti asuhan/panti jompo, penyediaan makanan untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, penyediaan pakan hewan di kebun binatang.

Ketiga; Untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran. Seperti jasa layanan yang tidak boleh terhenti misalnya, pelayanan angkutan perintis darat/laut/udara, layanan pembuangan sampah, sewa kantor, jasa internet/jasa komunikasi, atau pengadaan jasa pengelolaan gedung. (*)