Luwu Timur, Sulawesi Selatan — Rencana pemerintah daerah setempat untuk menggulirkan proyek jalan raya yang dibiayai lintas tahun anggaran dengan nilai fantastis nyaris Rp867 miliar tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, skema pendanaan semacam ini di masa lalu pernah meninggalkan luka mendalam dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah anggota dewan. Kini, gagasan serupa kembali mencuat, dan publik menuntut agar para wakil rakyat di DPRD Luwu Timur tidak sembrono dalam memberikan restu sebelum kajian mendalam dilakukan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kilas balik pada tahun anggaran 2012 dan 2013, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum pernah meneken proyek serupa untuk peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kontrak Rp284,5 miliar. Proyek yang dibiayai APBD itu ternyata berujung pada jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kemudian menetapkan Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh, sebagai tersangka karena dinilai mendorong anggota DPRD periode 2009–2014 untuk segera mengesahkan APBD yang di dalamnya memuat enam paket penganggaran jalan. Desakan tersebut dilakukan agar proses lelang dan pembayaran bisa digiring sesuai keinginan sang bupati.

Kronologi kelam itu terus berlanjut. Saat tender Jalan Lingkar Barat Duri tengah bergulir, seorang pengusaha bernama Victor Sitorus diduga menyambangi orang kepercayaan Herliyan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp1 miliar dengan maksud agar Herliyan memerintahkan M Nasir, yang menjabat Kepala Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memanipulasi proses agar perusahaan milik Victor dimenangkan. Setelah perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan pekerjaan berjalan, ditemukan ketidakcocokan antara progres fisik dan volume item yang tertuang dalam kontrak. Realisasi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya untuk proyek yang direncanakan berlangsung sejak 2013 hingga 2015.

Melihat kembali kondisi di Luwu Timur, DPRD setempat baru-baru ini menggelar rapat pembahasan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Ruang Banggar. Namun, para wakil rakyat memilih untuk menghentikan sementara pembahasan dan belum memberikan persetujuan apapun terkait usulan proyek yang mencakup empat paket pekerjaan jalan untuk periode 2027 hingga 2029 tersebut. Penundaan ini dinilai sebagai langkah bijak, mengingat banyak aspek yang masih harus dikaji lebih dalam, terutama dari sisi regulasi dan kebutuhan mendesak.

Usulan proyek yang digagas oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur ini sejatinya mencakup empat segmen jalan yang tersebar di beberapa kecamatan. Untuk Tahun 2027, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp247,1 miliar. Lalu pada Tahun 2028, nilainya naik menjadi Rp344,4 miliar, dan di Tahun 2029 mencapai Rp275,6 miliar. Jika ditotal, keseluruhan anggaran menyentuh angka Rp867,1 miliar. Rincian paket pekerjaannya meliputi, pertama, pembangunan jalan di Kecamatan Angkona, Kalaena, dan Malili dengan panjang total 45.092 kilometer yang menelan biaya Rp193,2 miliar. Kedua, pembangunan jalan di Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana sepanjang 57.895 kilometer dengan nilai Rp162,4 miliar. Ketiga, pembangunan jalan di Kecamatan Wotu dan Burau yang memiliki panjang paling besar, yakni 73.492 kilometer, dengan anggaran Rp267,3 miliar. Keempat, pembangunan jalan di Kecamatan Wasuponda, Nuha, dan Towuti sepanjang 73.422 kilometer yang menelan biaya Rp244,2 miliar.

Pertanyaan mendasar yang kemudian mengemuka adalah apakah skema kontrak tahun jamak atau yang dikenal dengan multiyears contract ini benar-benar diperlukan? Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontrak tahun jamak hanya boleh diterapkan dalam tiga kategori spesifik. Kategori pertama diperuntukkan bagi pekerjaan yang masa penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih dari dua belas bulan, misalnya pembangunan kapal, pesawat terbang, pengembangan aplikasi teknologi informasi, atau pembangunan serta rehabilitasi kebun. Adapun kategori kedua ditujukan untuk pekerjaan yang bergantung pada musim tertentu, seperti penanaman bibit, penghijauan, atau layanan yang tidak boleh terputus seperti penyediaan makanan untuk panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, hingga pakan hewan di kebun binatang. Sementara itu, kategori ketiga mensyaratkan adanya manfaat lebih jika pekerjaan dikontrakkan lebih dari satu tahun dengan batas maksimal tiga tahun anggaran, seperti layanan angkutan perintis, pengelolaan sampah, sewa kantor, jasa internet, hingga pengelolaan gedung.

Proyek jalan yang diusulkan Pemda Luwu Timur tidak masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan. Titik-titik jalan yang akan dikerjakan tersebar dan tidak saling terhubung, sehingga tidak ada urgensi teknis yang mengharuskan proyek tersebut digarap secara lintas tahun. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah sebenarnya masih dapat diandalkan. Berdasarkan data KUA-PPAS Kabupaten Luwu Timur untuk tahun 2027, APBD diproyeksikan mencapai Rp2,2 triliun. Dalam rekapitulasi pagu anggaran yang tertuang pada foto 1.1, terlihat bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan alokasi sebesar Rp330 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp288 miliar dialokasikan khusus untuk Program Penyelenggaraan Jalan sebagaimana rincian yang dapat dilihat pada foto 1.2 tentang Rencana Kerja Anggaran Dinas PUPR. Artinya, secara finansial, kebutuhan untuk perbaikan jalan dalam satu tahun anggaran masih sangat memungkinkan untuk dipenuhi.

Pengalaman buruk di Bengkalis seharusnya menjadi pelajaran paling berharga bagi para pengambil kebijakan di Luwu Timur. Proyek dengan skema multiyears memang rentan menjadi lahan subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama jika pengawasannya lemah dan persetujuan diberikan secara terburu-buru. Oleh karena itu, DPRD setempat dituntut untuk bersikap tegas, tidak mudah dirayu, dan memastikan setiap pengeluaran anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur yang menghubungkan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari. Publik menunggu kejelasan dan keberanian dari para wakil rakyat untuk menolak jika memang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.