Kolomdata.id — Makassar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan ratusan kendaraan roda dua dalam operasi penindakan pelanggaran di jalan raya. Sebanyak 355 unit sepeda motor diamankan selama operasi yang berlangsung pada 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers Senin (7/9/2026) merinci, dari 355 motor tersebut 174 unit di antaranya menggunakan knalpot brong. Knalpot brong pada kendaraan itu dilepas dan diamankan, dengan pemilik diminta datang membawa knalpot asli. Selain itu, 68 motor kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar, dan 97 motor lainnya diamankan karena pengendaranya tidak memakai helm.
Dari total pelanggar yang terjaring, sekitar 53 orang merupakan anak di bawah umur. Banyaknya pelanggar usia muda ini menjadi perhatian tersendiri karena mereka terlibat aksi yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
Tak hanya pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan sejumlah pelanggar yang membawa senjata tajam jenis busur. Mereka diduga merupakan anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran. Senjata tajam tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Operasi ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan, khususnya pada malam hari. Polrestabes Makassar pun mengimbau orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat pelanggaran maupun aksi geng motor.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan