KolomData.id – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi, terutama Pertalite dan Biosolar, agar penyalurannya tepat sasaran. Kebijakan ini diarahkan supaya BBM bersubsidi hanya dinikmati kelompok masyarakat yang berhak menerimanya, bukan mereka yang secara ekonomi tergolong mampu.

Bahlil menyampaikan hal itu usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). “Ya, memang kami lagi ada memformulasikan aturannya,” ujar Bahlil. Ia berulang kali meminta masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan Pertalite maupun Biosolar. Menurutnya, BBM bersubsidi ditujukan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima, sehingga pihak yang mampu seharusnya menyerahkan kuota itu kepada yang lebih membutuhkan.

Rencana pengendalian Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 masih menunggu validitas data. Pemerintah belum menerapkan aturan tersebut karena penerapannya harus dipastikan tidak salah sasaran. Desil 9 dan 10 merujuk pada kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi dalam klasifikasi ekonomi, sehingga pembatasan bagi mereka menjadi bagian dari upaya penyaluran subsidi yang lebih adil.

Menanggapi antrean panjang BBM di Makassar, Sulawesi Selatan, Bahlil menegaskan tidak ada kelangkaan. Ia menyebut stok BBM nasional berada dalam batas minimal 18-20 hari. Antrean yang terjadi, katanya, dipicu antara lain oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dengan kata lain, persoalan di lapangan menurut Bahlil bukan disebabkan kekurangan pasokan, melainkan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Dari sisi badan usaha, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan itu. Pertamina Patra Niaga masih menunggu arahan resmi pemerintah sebelum menjalankan aturan pembatasan tersebut. Sikap itu menunjukkan kebijakan ini belum memasuki tahap penerapan dan masih berada pada proses formulasi di tingkat pemerintah.

Pemerintah berada di posisi menyiapkan aturan sekaligus memastikan data penerima yang valid. Di satu sisi, pembatasan diperlukan agar Pertalite dan Biosolar tidak dinikmati kelompok mampu. Di sisi lain, penerapan harus menunggu validitas data agar tidak salah sasaran. Antrean di Makassar menjadi gambaran bahwa persoalan distribusi di lapangan tetap perlu diatasi bersamaan dengan penyusunan aturan.

Langkah lanjut yang tampak dari keterangan tersebut adalah penyelesaian formulasi aturan dan penantian arahan resmi pemerintah oleh Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, Bahlil mengingatkan masyarakat mampu untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Ketersediaan stok nasional yang disebut berada dalam batas minimal 18-20 hari menjadi dasar pemerintah menegaskan tidak ada kelangkaan di balik antrean yang terjadi.

Sumber: Fajar.co.id