Operasional kampus Universitas Atma Jaya Makassar terancam lumpuh total akibat rekening yayasannya dibekukan oleh Bank BNI. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Lita Limpo, mengungkapkan bahwa segala macam pendekatan sudah ditempuh demi mencairkan kembali akses keuangan tersebut, namun pihak perbankan belum juga memberi respons positif. Ia mengaku bingung karena upaya yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil hingga kini.

Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Hendrikus Kadang, memperingatkan bahwa situasi ini dapat menghancurkan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar. Ia menjelaskan bahwa yayasan bertanggung jawab membiayai berbagai kebutuhan operasional, termasuk gaji karyawan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Untuk sementara, para pembina berupaya menutup seluruh kekurangan dana tersebut agar aktivitas akademik tidak sampai terhenti. Hendrikus menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari kekisruhan administrasi yang terjadi di level pengelola.

Kronologi pemblokiran ini bermula dari surat nomor MAT/08/691 yang diterbitkan Bank BNI Cabang Mattoanging Kantor Kas Veteran Selatan, yang ditujukan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar atas nama John Chandra Syarif. Dalam surat tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kebijakan pembekuan. Poin pertama merujuk pada surat yayasan nomor 01/B.Pgr-YPTAJM/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani Badan Pengurus YPTAJM mengenai perubahan susunan anggota organ yayasan. Sementara poin kedua menyebutkan adanya surat nomor 04/YPTAJM/I/2025 pada tanggal yang sama yang justru menyatakan bahwa struktur organisasi yayasan masih tetap seperti semula.

Bank BNI kemudian merujuk pada advis hukum dari legal BNI Wilayah 07 serta Perjanjian Pembukaan Rekening Giro yang telah disepakati sebelumnya. Pasal 11 dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa bank berhak memblokir transaksi apabila terjadi sengketa kepemilikan rekening, hingga ada kepastian hukum yang jelas. Berdasarkan ketentuan itulah, BNI Cabang Mattoanging Kantor Kas Veteran Selatan memutuskan untuk membekukan tiga rekening milik yayasan terhitung mulai 23 Januari 2025, yaitu rekening giro nomor 83186758, rekening giro nomor 3355577878, dan rekening deposito nomor 1889537558. Seluruh transaksi menggunakan cek, bilyet giro, deposito, maupun BNI Direct pun dihentikan sementara. Surat pemblokiran tersebut ditandatangani langsung oleh Pemimpin Bank BNI Cabang Mattoanging, Friedson WN Kongkoli.

Menanggapi tindakan sepihak itu, Yayasan Atma Jaya Makassar mengirimkan surat balasan bernomor 17/YPTAJM/UK/I/2025 pada 31 Januari 2025. Dalam surat tersebut, pihak yayasan secara tegas menyatakan menarik kembali surat nomor 04/YPTAJM/UK/I/2025 yang dijadikan dasar pemblokiran oleh BNI. Lita Limpo selaku Ketua YPTAJM menegaskan bahwa surat tersebut tidak seharusnya menjadi pemicu pembekuan rekening milik yayasan.

Setelah itu, langkah lebih lanjut diambil dengan mengirimkan surat nomor 18/YPTAJM/UK/I/2025 tertanggal 1 Februari 2025. Isinya meminta BNI untuk menutup seluruh rekening yayasan dan mengakhiri kerja sama yang selama ini terjalin. Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja, menyayangkan sikap BNI yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, bank seharusnya memberikan kejelasan melalui surat balasan agar yayasan tahu langkah apa yang harus ditempuh. Muara juga mempertanyakan keabsahan surat yang diklaim berasal dari yayasan, karena pihaknya sendiri tidak pernah mengetahui keberadaan surat tersebut. Ia mengungkapkan kebingungannya karena permintaan untuk membuka kembali rekening tidak digubris, permintaan penutupan juga diabaikan, bahkan surat pun tidak pernah dibalas.

Upaya terakhir dilakukan melalui surat nomor 35/YPTAJM/UK/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025 yang meminta pembukaan transaksi keuangan YPTAJM. Surat ini dilampiri dengan dokumen dari LLDIKTI Wilayah IX yang menegaskan bahwa proses akademik di perguruan tinggi swasta harus terus berjalan demi menjaga kondusivitas. Muara menjelaskan bahwa LLDIKTI sebagai wakil pemerintah yang membawahi perguruan tinggi swasta memberikan dukungan penuh agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu oleh persoalan internal yayasan.

Di sisi lain, Muara mengungkapkan bahwa pemblokiran ini bermula dari adanya laporan polisi yang diajukan terhadap John Chandra Syarif ke Polda Sulsel dengan tuduhan penggelapan dana yayasan. Namun, proses hukum tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan John sebagai tersangka. Polda Sulsel menilai tidak ada unsur tindak pidana penggelapan dalam perkara ini. Muara menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan John sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena uang yang dipersoalkan sejatinya adalah milik John sendiri.

John Chandra Syarif dikenal sebagai pendiri sekaligus penyandang dana utama Yayasan Atma Jaya Makassar. Sejarahnya dimulai pada tahun 1982 ketika John membeli tanah seluas 2,5 hektare di kawasan Tanjung Bunga dengan harga Rp149,6 juta. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, tanah tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 miliar. Meski demikian, John hanya meminta kompensasi sebesar Rp50 miliar dari nilai aset tersebut, dengan rincian Rp10 miliar dibayar di muka dan sisanya Rp40 miliar dicicil sesuai kemampuan yayasan.

Persoalan bermula ketika mantan pembina Yayasan Atma Jaya Makassar, Alex Walalangi, melaporkan John ke Polda Sulsel pada 28 Oktober 2024 atas dugaan penggelapan dana Rp10 miliar. Kuasa hukum yayasan membantah keras tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa pencairan dana dilakukan melalui mekanisme yang sah dan telah mendapatkan persetujuan dari pengurus, pembina, serta pengawas yayasan. Rapat internal digelar pada 29 Juli 2024 untuk membahas status tanah yang dibeli John, kemudian dilanjutkan pada 14 Agustus 2024, dan akhirnya pada 19 Agustus 2024 seluruh pihak sepakat menandatangani kompensasi senilai Rp50 miliar tersebut. Kini kasus itu resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana. Muara menegaskan bahwa seluruh bukti menunjukkan uang tersebut memang milik John, dan penghentian perkara merupakan keputusan yang tepat.

Muara juga melontarkan kritik tajam terhadap sikap Bank BNI yang dinilainya gagal melindungi kepentingan nasabah. Ia menegaskan bahwa bank seharusnya berpihak pada nasabah yang telah mempercayakan dananya, bukan malah mengikuti kemauan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan atas rekening tersebut. Menurutnya, dana yang tersimpan di BNI merupakan milik John Chandra Syarif selaku pembina dan Cornelia Ruga Nippon selaku bendahara, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk meminta pemblokiran. Muara mempertanyakan tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan aset nasabahnya, dan menilai tindakan BNI telah melampaui batas kewenangan yang seharusnya.