Perombakan besar-besaran pada kediaman dinas Bupati Luwu Timur memicu perdebatan publik yang tak kunjung reda. Alih-alih sekadar renovasi ringan, bangunan tersebut nyaris dilucuti hingga ke bagian dindingnya, sebagaimana terpantau pada peninjauan awal September 2025. Kondisi ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, apalagi nilai proyek yang beredar di masyarakat mencapai angka fantastis, mulai dari Rp 6 miliar, Rp 7,8 miliar, hingga kabar yang menyebutkan puluhan miliar.

Yang menjadi sorotan utama, proyek ini seolah berjalan dalam ketidakjelasan prosedur. Penelusuran di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Luwu Timur tidak membuahkan hasil, karena papan informasi proyek pun tak terlihat jelas di lokasi. Pejabat Pembuat Komitmen yang dihubungi melalui sambungan pesan singkat juga bungkam ketika ditanya perihal detail penting: mulai dari tanggal mulai dan tenggat pekerjaan, identitas pemenang tender, konsultan pengawas, hingga asal-usul serta jumlah anggaran yang digelontorkan.

Isu ini kian pelik lantaran kabarnya proyek tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat. Semua berpangkal pada fakta bahwa pengerjaan dimulai sebelum APBD Perubahan 2025 disahkan, dan anggarannya pun tak tercantum dalam APBD Pokok. Alhasil, keabsahan sumber dana proyek ini menjadi tanda tanya besar. Respons dari wakil rakyat pun dinilai dingin, karena pimpinan DPRD enggan berkomentar, seolah membiarkan polemik ini menggantung bak udara segar yang tak pernah dihirup.

Menyikapi kegaduhan ini, Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Abdul Hamid Paddu, menyampaikan analisisnya melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (20/09/2025). Menurutnya, setiap belanja daerah wajib memiliki payung hukum yang jelas di dalam APBD. Ia membeberkan tiga skenario yang mungkin menjadi sumber pembiayaan proyek ini.

Pertama, kemungkinan anggaran itu bersumber dari tahun sebelumnya yang tidak terealisasi dan baru dikerjakan sekarang. Kedua, anggaran tersebut memang dialokasikan pada APBD awal atau pertengahan tahun 2025. Ketiga, pembiayaan proyek berasal dari pinjaman yang direncanakan akan dicatat dalam APBD Perubahan. Namun, Prof Hamid menegaskan dengan tegas jika ketiga opsi tersebut tak ada yang terpenuhi, maka pelaksanaan proyek ini mustahil dan ilegal, karena tidak jelas uangnya berasal dari mana.

Profesor yang juga menjabat sebagai ekonom senior tersebut menambahkan, sekalipun pengerjaan dilakukan dengan menggunakan sisa anggaran tahun lalu, hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran karena tidak direalisasikan pada periode yang seharusnya. Pengecualian hanya berlaku bila ada sumbangan khusus yang ditujukan untuk pembangunan rumah dinas tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa jika mekanismenya melalui relokasi efisiensi anggaran dan sudah direncanakan di APBD Perubahan, maka prosesnya harus menunggu pengesahan dari DPRD terlebih dahulu.

Jika DPRD tidak kunjung mengesahkan rencana tersebut, maka penggunaan uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan jelas merupakan pelanggaran. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi kewajiban pemerintah daerah untuk transparan sejak awal jika memang sumber dana berasal dari efisiensi. Pengumuman harus disampaikan secara terbuka mengenai jumlah dana yang diefisienkan, serta sektor-sektor prioritas yang akan menerima alokasi tersebut, terutama yang menyentuh langsung kepentingan produktif dan kesejahteraan rakyat.

Senada dengan itu, Prof Hamid mengkritik habis-habisan keputusan untuk merombak total rumah jabatan di tengah situasi ekonomi yang menuntut penghematan. Ia menekankan bahwa anggaran yang dipangkas biasanya berasal dari pos perjalanan dinas, belanja makan minum, dan pengadaan mobil dinas. Alih-alih membangun kembali rumah dinas yang masih layak huni, ia dengan lantang berpendapat bahwa uang hasil penghematan dan pajak rakyat semestinya dialihkan untuk membangun sekolah, memperbaiki sanitasi, atau membuka akses jalan di sentra-sentra produksi.

Dirinya bahkan menyayangkan tindakan membongkar habis-habisan fasilitas yang masih berfungsi. Padahal, rumah dinas semestinya bisa tetap dipakai tanpa perlu menambah fasilitas mewah. Ia menegaskan bahwa langkah merenovasi total rumah dinas yang hanya dinikmati segelintir pejabat adalah bentuk pemborosan yang nyata. Logikanya sederhana, belanja yang sifatnya operasional dan bisa ditunda seperti perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas, itulah yang seharusnya dikurangi, bukan justru memakai uang negara untuk kenyamanan pribadi pejabat.

Dalam pandangannya, negara saat ini membutuhkan pengeluaran yang produktif, yang mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mencontohkan kunjungan kerja yang frekuensinya bisa dipangkas, atau kendaraan dinas yang tak harus selalu mewah seperti Alphard dan cukup menggunakan Kijang Innova. Dengan begitu, dana yang tersimpan dapat digerakkan ke sektor ekonomi riil, sehingga mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pendapatan bagi masyarakat.

Prof Hamid juga tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran dalam proses keuangan negara ini. Ia menyebutkan bahwa mekanisme pemeriksaan sudah tersedia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para auditor profesional memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas alur keuangan ini. Selain itu, DPRD yang merupakan wakil rakyat juga punya hak untuk membahasnya di ruang sidang. Masyarakat tidak perlu bertindak main hakim sendiri dengan cara-cara yang kotor.

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seperti penyidik kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibiayai oleh rakyat, dan mereka bertugas untuk memeriksa setiap indikasi penyimpangan. Masyarakat hanya perlu menyiapkan bukti dan melaporkan temuan melalui saluran resmi. Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada kesalahan, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Seluruh pihak yang terbukti bersalah harus diproses dan jika memang layak, maka penjara adalah tempatnya.