Kolomdata.id – Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai Presiden Prabowo Subianto memperoleh masukan yang tidak tepat terkait perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikannya seusai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Febrie mengaku yakin bahwa informasi yang sampai ke Presiden mengenai kasusnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di Rumah Sentul. Belakangan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru, yakni seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di kejaksaan. Adapun dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, dan disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Febrie membantah keras tudingan pemerasan tersebut. Ia menegaskan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya belum pernah dijatuhi hukuman oleh jajaran Pengawasan Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah diperiksa maupun dilaporkan terkait pelanggaran etik atau disiplin. Karena itu, ia mengaku heran ketika justru dituduh melakukan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, dan mempersilakan siapa pun mengeceknya ke bagian Pengawasan.
Pria itu juga menyoroti berbagai perkara besar yang ditangani saat ia bertugas. Menurutnya, semua perkara besar diambil alih, tetapi yang terjadi kemudian justru dirinya yang terkena dampaknya. Ia mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejaksaan Agung menyimpan basis data penanganan berbagai perkara, sehingga rekam jejak semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus besar masih terekam dan akan bertahan sebagai data abadi.
Febrie membantah memiliki kepentingan bisnis atau fasilitas yang bisa dikaitkan dengan perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia menyatakan tidak memiliki izin usaha pertambangan, konsesi sawit, tidak pernah meminta proyek pemerintah, dan tidak pernah meminta kuota impor. Ia lantas mempersoalkan siapa sebenarnya pihak yang terlibat dalam hal-hal tersebut, seraya menunjuk basis data di Gedung Bundar sebagai rujukannya.
Di sisi lain, Febrie mengaku optimistis para jaksa junior yang selama ini dididik akan memiliki keberanian menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan rakyat. Ia menyebut sikap itu selalu ditanamkan selama pembinaan di Gedung Bundar. Terkait upaya hukum, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.
Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan