Kolomdata.id – Sidoarjo – Ahmad Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi menghirup udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi tersebut telah keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 20 Agustus 2026. Kebebasan itu diperoleh setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Sebelum menikmati pembebasan bersyarat, Gus Muhdlor lebih dulu menjalani masa penahanan awal yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sohibur mengungkapkan bahwa penahanan dimulai pada 7 Mei 2024 di rumah tahanan KPK. Baru pada 22 Januari 2025, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk melanjutkan masa pidana. Perpindahan itu menjadi bagian dari proses pembinaan yang dijalaninya.

Menurut Sohibur, pembebasan bersyarat yang diterima Gus Muhdlor tidak lepas dari penilaian bahwa selama menjalani pidana ia berkelakuan baik. Hal tersebut menjadi dasar pemberian hak bebas sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa seorang narapidana berhak memperoleh pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Diketahui, Gus Muhdlor dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya pada 2024. Meski vonisnya cukup panjang, ia hanya menjalani masa tahanan sekitar dua tahun tiga bulan di balik jeruji besi. Perhitungan itu mencakup masa penahanan awal di KPK hingga pemindahannya ke lapas di Surabaya.

Keputusan pembebasan bersyarat ini menandai berakhirnya masa pidana Gus Muhdlor lebih cepat dari jadwal vonis. Proses administrasi pembebasan dilakukan beberapa hari sebelum tanggal pembebasan resmi ditetapkan. Dengan keluarnya surat keputusan dari kementerian, status hukumnya sebagai narapidana dinyatakan selesai dan ia kembali ke tengah masyarakat.

Sumber: JPNN.com