Kolomdata.id – Jakarta – Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah konsesi di Kalimantan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi mencabut lima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) karena pemegang izin dinilai lalai dalam menjaga kawasan mereka. Langkah ini diambil setelah total area yang terbakar di kelima perusahaan tersebut mencapai 1.169 hektare. Keputusan pencabutan izin ini disampaikan langsung oleh Raja Juli saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah pada Senin (21/9).

Raja Juli menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan amanat langsung dari Presiden. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga berani menyentuh pihak-pihak besar atau korporasi. Menurutnya, pencabutan izin tersebut didasari oleh pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagai pemegang konsesi, mereka seharusnya memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan hutan dan mematuhi segala aturan yang melekat pada izin yang diberikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kelima perusahaan tersebut mengabaikan tanggung jawab tersebut. Raja Juli menjelaskan bahwa karena kelalaian dan sikap tidak peduli terhadap kewajiban menjaga kawasan, izin kelima perusahaan itu terpaksa dicabut pada hari yang sama. Sebelumnya, pada awal September, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan lingkungan terhadap lima PBPH di Kalimantan Barat.

Salah satu perusahaan yang sebelumnya terkena sanksi pembekuan izin, PT Wana Lestari Jaya, kini statusnya telah berubah menjadi dicabut. Sementara itu, empat perusahaan lain di Kalimantan Barat yang sebelumnya dibekukan izinnya adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada, dan PT Duta Andalan Sukses. Pembekuan izin tersebut merupakan langkah awal sebelum akhirnya sanksi terberat dijatuhkan.

Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pengelolaan hutan yang merugikan lingkungan. Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berulang menjadi dasar utama mengapa sanksi tegas harus diterapkan. Kementerian Kehutanan memastikan bahwa evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan pemegang konsesi akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Sumber: Katadata