Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun mengenai perkembangan laporan yang diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur. Padahal, organisasi kemahasiswaan tersebut sudah sejak lama menanti kejelasan atas aduan yang mereka layangkan terkait dugaan masalah hukum dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park. Publik pun turut menyoroti sikap diam institusi penegak hukum ini, terlebih setelah aparat kejaksaan dikabarkan pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Koordinator aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, yang akrab disapa Danu, mengungkapkan kekecewaannya dalam pernyataan kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa sampai pergantian tahun ini, pihaknya sama sekali belum menerima kabar resmi mengenai tindak lanjut aduan yang mereka masukkan pada akhir November 2025. Padahal, menurut Danu, tim kejaksaan tinggi sempat turun ke lapangan di Luwu Timur untuk menjalankan proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa apa pun hasil dari pemeriksaan tersebut—baik ditemukan pelanggaran maupun tidak—seharusnya diumumkan secara gamblang kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap kinerja aparat hukum tetap terjaga.
Danu menambahkan bahwa sebagai pihak yang melapor, HMPLT setidaknya berhak mengetahui batas akhir proses penanganan perkara ini. Ia menggarisbawahi bahwa kepastian informasi mengenai kelanjutan laporan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas institusi. Menurutnya, sikap terbuka dari kejaksaan akan memperkuat keyakinan publik bahwa setiap aduan warga ditangani dengan serius dan profesional, bukan malah diabaikan begitu saja.
Latar belakang aduan ini berawal dari demonstrasi yang digelar HMPLT pada 11 November 2025 di depan kantor Kejati Sulsel dan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Massa aksi kala itu mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki berbagai aspek kerja sama sewa lahan yang diduga bermasalah. Beberapa hal yang mereka sorot meliputi keabsahan perjanjian, proses penetapan besaran nilai sewa yang dinilai tidak wajar, serta indikasi pelanggaran prosedur yang bisa menyebabkan kerugian finansial bagi kas daerah. Tuntutan tersebut kemudian diformalkan menjadi laporan resmi ke kejaksaan tinggi pada penghujung bulan yang sama.
Hingga kabar ini disusun, belum ada tanggapan atau klarifikasi tertulis dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai status penyelidikan atas aduan HMPLT tersebut. Ketidakjelasan ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi publik, khususnya bagi warga Luwu Timur yang menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan