Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR PT KITLT dan PT VIP cukup mengejutkan. Begini penjelasan DPMPTSP Lutim terkait pembatalannya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat pembatalan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industry Park (VIP), pada tanggal 14 Mei 2025. Surat ini membatalkan PKKPR milik PT Kitlt yang diterbitkan 16 Desember 2024.
Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka mengatakan, pembatalan yang dilakukan oleh BKPM RI lebih kepada PKKPR yang dimiliki oleh kitlt karena prosesnya tidak mengacu dan berpedoman pada Permen Agararia dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.