Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lutim, Dari Raut Serius Jadi Melankolis  Patgulipat Hibah Listrik PT Vale  Ketika Kapolres Lutim Saksikan Lomba Azan dan Mengaji di Ruang Tahanan PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia Dihentikan, 3 ABK Dinyatakan Hilang

News

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP


					Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25) Perbesar

Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25)

Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR PT KITLT dan PT VIP cukup mengejutkan. Begini penjelasan DPMPTSP Lutim terkait pembatalannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat pembatalan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industry Park (VIP), pada tanggal 14 Mei 2025. Surat ini membatalkan PKKPR milik PT Kitlt yang diterbitkan 16 Desember 2024.

Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka mengatakan, pembatalan yang dilakukan oleh BKPM RI lebih kepada PKKPR yang dimiliki oleh kitlt karena prosesnya tidak mengacu dan berpedoman pada Permen Agararia dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lutim, Dari Raut Serius Jadi Melankolis 

1 Juli 2025 - 11:05 WITA

PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi

29 Juni 2025 - 11:30 WITA

Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia Dihentikan, 3 ABK Dinyatakan Hilang

28 Juni 2025 - 13:21 WITA

Pernyataan Ketua AMAN Lutim Bikin Kedatuan Luwu Geram

28 Juni 2025 - 12:00 WITA

Begini Skema Pemilu Nasional dan Daerah Berdasarkan Putusan MK

28 Juni 2025 - 07:02 WITA

Trending di News