Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP


					Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25) Perbesar

Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25)

Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR PT KITLT dan PT VIP cukup mengejutkan. Begini penjelasan DPMPTSP Lutim terkait pembatalannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat pembatalan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industry Park (VIP), pada tanggal 14 Mei 2025. Surat ini membatalkan PKKPR milik PT Kitlt yang diterbitkan 16 Desember 2024.

Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka mengatakan, pembatalan yang dilakukan oleh BKPM RI lebih kepada PKKPR yang dimiliki oleh kitlt karena prosesnya tidak mengacu dan berpedoman pada Permen Agararia dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News