KolomData.id – Makassar – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengambil sikap tegas menghadapi dugaan penyerobotan tanah yang menimpanya. Ia menyatakan siap melawan pihak yang disebutnya sebagai mafia tanah. Kasus ini bermula dari klaim sepihak yang dilakukan anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk, yakni PT GMTD Tbk, terhadap sebidang lahan yang diklaim JK sebagai miliknya.

Lahan yang dipersoalkan berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di depan TSM, Kota Makassar. Area tersebut mencakup lahan seluas 16,4 hektare. Menurut JK, tanah itu telah ia beli sejak 30 tahun lalu. Namun, tiba-tiba muncul klaim dari GMTD yang disertai perintah eksekusi dari pengadilan. “30 tahun lalu saya beli tanah ini. Sekarang tiba-tiba ada yang mengaku ini tanah mereka,” kata JK.

JK menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia berkomitmen melawan segala bentuk praktik mafia tanah yang menimpa dirinya. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami pasti akan lawan ini sampai kapan pun,” tegasnya. Pernyataan itu menandakan bahwa persoalan ini akan ia hadapi melalui jalur yang tersedia, termasuk proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai Founder dan Advisor Kalla Group, JK juga menyentuh dimensi budaya dalam pernyataannya. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempermainkan orang Bugis-Makassar. Menurutnya, nilai siri’ na pacce atau rasa malu dan solidaritas akan tetap menjadi identitas yang dipegang teguh masyarakat setempat. Pesan itu ia sampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan tanah ini bukan sekadar sengketa biasa.

JK bahkan menyebut praktik yang menimpanya sebagai perampokan. “Jangan coba-coba ada yang main-main di sini, di Makassar ini. Kami punya siri’, dan praktik ini perampokan,” tegasnya. Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ia memandang klaim yang dilayangkan GMTD terhadap lahan yang telah lama ia kuasai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GMTD Tbk maupun PT Lippo Karawaci Tbk terkait pernyataan JK. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur nasional dan perusahaan besar di sektor properti. Publik menantikan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh kedua belah pihak.

Sengketa tanah di kawasan strategis Makassar ini menambah daftar panjang persoalan mafia tanah di Indonesia. Kawasan Tanjung Bunga sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah pengembangan properti dan bisnis di Kota Makassar. Kasus ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan pihak-pihak besar.