Penegasan keras disampaikan Jusuf Kalla menyusul munculnya klaim sepihak atas lahan miliknya. Mantan Wakil Presiden dua periode ini menolak diam saat tanah yang dibelinya puluhan tahun lalu digugat melalui jalur hukum. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk perampokan yang harus dilawan habis-habisan.
Lahan seluas 16,4 hektare yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di depan TSM, Kota Makassar, menjadi pokok sengketa. Anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk, yakni PT GMTD Tbk, disebut-sebut sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut melalui perintah eksekusi pengadilan. Padahal, JK sudah membeli lahan itu sejak tiga dekade silam.
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh pria yang juga menjabat sebagai Founder dan Advisor Kalla Group tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah yang kini dipersengketakan adalah sah miliknya, bukan milik pihak mana pun. Pembelian dilakukan sekitar 30 tahun lalu, namun tiba-tiba muncul pengakuan sepihak yang menurutnya tidak berdasar.
Tak hanya persoalan kepemilikan, JK juga mengangkat isu identitas budaya. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Bugis-Makassar memegang teguh prinsip siri’ na pacce. Nilai-nilai tersebut tidak bisa dijadikan alat permainan oleh siapa pun. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.
Komitmen perlawanan ditegaskan tanpa keraguan. JK menyatakan perlawanan akan terus dilakukan tanpa mengenal batas waktu. Ia tidak akan membiarkan praktik mafia tanah merajalela, terutama di wilayah Makassar yang merupakan kampung halamannya. Sikap ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya memberantas ketidakadilan.
Pernyataan JK itu muncul sebagai respons atas dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT GMTD Tbk, anak usaha dari pengembang properti besar. Perintah eksekusi pengadilan yang dijadikan dasar klaim oleh GMTD dinilai bermasalah oleh JK. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan objek sengketa yang sah karena telah menjadi miliknya sejak lama.
Lebih lanjut, JK menekankan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mempermainkan masyarakat Bugis-Makassar. Sikap tegas ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan wujud nyata dari prinsip hidup yang dipegangnya. Ia juga mengecam praktik yang disebutnya sebagai tindakan perampokan atas lahan milik orang lain.

Tinggalkan Balasan