Perusahaan patungan antara PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda) dan PT Ifishdeco Tbk diminta untuk segera merealisasikan kegiatan penambangan di dua wilayah konsesi yang terletak di Kabupaten Luwu Timur. Permintaan tersebut mengemuka dalam diskusi terfokus yang membahas percepatan serta pengamanan investasi di sektor pertambangan Sulawesi Selatan, yang digelar di Hotel Four Points Makassar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tidak ada hambatan bagi kedua entitas usaha tersebut untuk langsung menjalankan aktivitas produksi dan pemasaran sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan. Pihak kejaksaan, yang juga menjabat sebagai ketua tim percepatan investasi dan penanaman modal di provinsi tersebut, berkomitmen memberikan dukungan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan operasional perusahaan. Dukungan ini mencakup percepatan pengurusan izin, pengamanan aset serta nilai investasi, dan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Agus Salim, keberhasilan proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda, bukan hanya dari sisi pendapatan daerah melalui badan usaha milik daerah, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat dan meningkatkan taraf hidup warga di sekitar lokasi tambang. Upaya tersebut akan diwujudkan melalui pemberdayaan pengusaha lokal, penyerapan tenaga kerja dari komunitas sekitar, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dan pengembangan masyarakat.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Juri Rahman, yang mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, juga menyampaikan arahan serupa. Pemerintah provinsi telah menyepakati untuk memberikan dukungan penuh terhadap investasi dan kelancaran operasional kedua perusahaan tersebut. Dengan adanya jaminan dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan perusahaan dapat memulai seluruh rangkaian kegiatan operasionalnya tanpa penundaan lebih lanjut.
Dari sisi struktur kepemilikan, PT Sulawesi Citra Indonesia selaku BUMD Sulsel memegang porsi saham mayoritas sebesar 51 persen, sementara PT Ifishdeco Tbk menguasai 49 persen. Kedua perusahaan tersebut bertanggung jawab mengelola dua blok tambang bijih nikel di Kabupaten Luwu Timur, yaitu Blok Lingke Utara dan Blok Bulubalang.

Tinggalkan Balasan