Kolomdata.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penyidik mendatangi kantor kementerian tersebut sejak sebelum pukul 12.00 WIB. Sejumlah lokasi di dalam kompleks kantor diperiksa, termasuk ruangan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan itu bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan bagi penyidikan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diperlukan penyidik untuk mencari dan melengkapi barang bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Hingga pukul 15.00 WIB, berdasarkan pemantauan di lokasi, proses penggeledahan masih berjalan. Budi belum dapat merinci apa saja yang ditemukan penyidik dalam kegiatan itu.

OTT yang menjadi pintu masuk perkara ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menangkap 17 orang dalam operasi tersebut. Penangkapan diduga berkaitan dengan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain. Budi menyatakan bahwa peristiwa tertangkap tangan itu terkait proses pengurusan HGB dan sejumlah penerimaan lainnya. Sejumlah nama yang terjaring antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Dari perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid; Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid; dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Selain menetapkan tersangka, KPK menyita uang senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah itu.

Di tengah rangkaian penggeledahan dan penetapan tersangka, Nusron Wahid akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, pengawasan internal akan diterapkan menyusul peristiwa tersebut. Nusron meminta seluruh jajaran tetap solid dan memastikan layanan tidak terganggu. Ia menyebut proses peralihan hak yang biasanya memakan waktu sepuluh hari tetap berjalan, begitu pula pengukuran terjadwal. Ia menyampaikan hal itu dengan nada optimistis bahwa operasional kementerian tidak akan terhambat.

Pernyataan Nusron menjadi sorotan karena empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya. Namun, ia tidak menyinggung soal penetapan tersebut secara rinci. Fokus pernyataannya adalah menjaga stabilitas layanan di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti di lapangan. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun kemungkinan tersangka baru. Publik menantikan perkembangan kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ini.

Sumber: CNBC Indonesia