Kolomdata.id — Makassar – Harapan Nurhikmawaty Syarifuddin untuk memperoleh kejelasan atas laporannya di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum terjawab. Perempuan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Pangkep itu menilai laporan dugaan penipuan online atau sobis yang ia layangkan pada 8 Maret 2026 mandek selama lima bulan tanpa kepastian perkembangan penanganan perkara. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp144 juta.

Kasus itu bermula saat Nurhikmawaty melihat iklan pekerjaan paruh waktu di media sosial Instagram. Setelah mengklik iklan tersebut, ia diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan menerima sejumlah tugas dengan sistem top up yang menjanjikan komisi. Tugas itu merujuk pada tautan sebuah situs bernama avatec168.com yang memuat keterangan jumlah top up dan besaran komisi setiap kali tugas diselesaikan.

Pada tahap awal, sistem tersebut tampak berjalan normal. Nurhikmawaty menyebut setoran awal sekitar Rp1 juta kembali menjadi Rp1,5 juta, lalu percobaan berikutnya sekitar Rp1,5 juta kembali menjadi Rp2,2 juta. Keuntungan itulah yang membuatnya melanjutkan transaksi hingga menyetor Rp3 juta. Namun, ia mengaku tidak menyadari bahwa dana dalam sistem tidak dapat ditarik sebelum ada perintah dari mentor yang mendampinginya.

Saat setoran ketiga tidak bisa dicairkan, Nurhikmawaty mengaku dikenai penalti dan diminta melakukan transfer kembali. Permintaan dana terus bertambah hingga total mencapai Rp144 juta. Untuk memenuhinya, ia memakai uang pribadi, meminjam uang dari teman, dan menggadaikan aset emas di Pegadaian. Ia berhenti bertransaksi setelah seorang sahabat yang bekerja di bank mengingatkannya bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Setelah melapor pada 8 Maret 2026, Nurhikmawaty bersama suaminya, Sulaiman, menjalani pemeriksaan atau BAP pada 27 Maret 2026 di gedung Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Siber Polda Sulsel. Pemeriksaan dilakukan penyidik berinisial AA. Ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sempat dijanjikan, sehingga menilai penanganan laporannya tidak profesional dan tidak transparan.

Nurhikmawaty menyayangkan sikap penyidik karena sebagai pelapor ia semestinya memperoleh perlindungan dan pendampingan selama menjalani proses hukum. Ia menyebut pengalamannya menimbulkan dua beban sekaligus, yakni kerugian akibat penipuan dan tekanan psikologis saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia juga mengaku mengalami tekanan ketika menjalani pemeriksaan karena seorang pria yang tidak ia kenali masuk ke ruangan dan menyela proses BAP. Sulaiman menilai kejadian itu mengarah pada dugaan intimidasi serta mempersoalkan kewajiban penyidik memberikan SP2HP secara berkala sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009.

Nurhikmawaty berharap Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporannya dan menindak aparat yang dinilai lalai maupun tidak transparan. Sebelumnya, Djuhandhani menyebut kasus penipuan online atau passobis sebagai salah satu perhatian khusus Polda Sulsel dan menyatakan Direktorat Kriminal Khusus telah beberapa kali melakukan upaya pengungkapan.

Sumber: Fajar.co.id