
KolomData.id – Makassar – Upaya seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q untuk memperoleh kejelasan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UNM, Karta Jayadi, belum menemui titik terang. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel yang mendampingi korban terus mendorong agar perkara tersebut dibuka dan dilanjutkan kembali. Desakan itu sejalan dengan langkah Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang meminta Polda Sulsel menghidupkan kembali penyelidikan atas laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q yang menyeret mantan Rektor UNM, Karta Jayadi, ke ranah hukum. Q disebut sebagai korban dalam dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam proses hukum yang berjalan, Q didampingi oleh LBH APIK Sulsel, lembaga bantuan hukum yang berfokus pada keadilan bagi perempuan. Pendampingan itu dilakukan agar korban memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikannya.
Namun, upaya Q untuk mendapatkan kepastian hukum belum membuahkan hasil. Penyidikan atas laporan tersebut dihentikan, sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Menurut pendamping, penghentian penyelidikan dinilai belum memberi rasa keadilan bagi pelapor. Karena itu, proses hukum perlu dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian ini menjadi dasar bagi LBH APIK Sulsel untuk terus mendesak agar perkara dibuka kembali.
Desakan serupa datang dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Koalisi ini meminta Polda Sulsel menghidupkan kembali penyelidikan atas laporan yang disampaikan Q. Permintaan itu menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh berhenti di tengah jalan. Polda Sulsel menjadi pihak yang diminta menindaklanjuti desakan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut perkara itu telah tuntas. Tidak ada pula informasi yang menyatakan bahwa penyelidikan benar-benar dihentikan secara permanen. Situasi ini membuat Q dan pendampingnya masih menanti kepastian atas status hukum laporan yang telah dibuat. Ketidakjelasan tersebut menjadi alasan utama mengapa desakan pembukaan kembali kasus terus disuarakan.
LBH APIK Sulsel menyatakan berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Komitmen itu diwujudkan melalui pendampingan yang terus berjalan bagi korban. Lembaga ini juga mendorong agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dihentikan tanpa kejelasan. Pendampingan dan desakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan korban memperoleh rasa keadilan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor UNM ini menjadi perhatian karena melibatkan pihak dengan jabatan tinggi di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menunjukkan bahwa persoalan semacam ini turut menjadi sorotan kolektif di dunia pendidikan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyebut perkara itu telah tuntas, sementara LBH APIK Sulsel terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
Sumber: Fajar.co.id
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan