Kolomdata.id — Makassar – Upaya seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q untuk memperoleh kejelasan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UNM, Karta Jayadi, belum menemui titik terang.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel yang mendampingi korban terus mendorong agar perkara tersebut dibuka dan dilanjutkan kembali.

Desakan itu sejalan dengan langkah Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang meminta Polda Sulsel menghidupkan kembali penyelidikan atas laporan tersebut.

Menurut pendamping, penghentian penyelidikan dinilai belum memberi rasa keadilan bagi pelapor, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut perkara itu telah tuntas. LBH APIK Sulsel berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Sumber: Fajar.co.id