Pemerintah Kota Makassar tengah membuka kesempatan bagi publik untuk bergabung menjadi jajaran pimpinan di perusahaan daerah. Pendaftaran untuk posisi Direksi serta Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemkot Makassar telah resmi dimulai dan dilakukan sepenuhnya secara daring.

Proses rekrutmen ini berada di bawah kendali Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diketuai oleh Prof. Dr. Aswanto, seorang akademisi senior, bersama dengan empat anggota lainnya. Seluruh tahapan pendaftaran memanfaatkan platform digital yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri.

Amri, dalam keterangannya pada Jumat (15/8/2025), menyampaikan bahwa periode pendaftaran dibuka selama sepuluh hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 25 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa calon peserta hanya perlu melakukan registrasi akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk melalui laman resmi yang telah disediakan. Setelah akun berhasil dibuat, para pelamar dapat mengakses situs seleksi-bumd.makassarkota.go.id untuk menentukan posisi yang diminati, apakah sebagai Direksi ataupun Dewas. Sistem secara otomatis akan menampilkan rincian persyaratan beserta format riwayat hidup yang wajib diunggah oleh pelamar.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara yang hendak melamar, ada kewajiban tambahan berupa surat persetujuan dari Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Amri menambahkan bahwa setelah masa pendaftaran usai, Tim UKK akan langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang masuk. Ia juga menegaskan bahwa calon direksi dapat mendaftarkan diri langsung melalui laman yang sama.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkot Makassar dalam menjaring pemimpin BUMD yang memiliki kapabilitas, keterbukaan, dan moral yang baik, dengan harapan mampu meningkatkan kinerja serta peran perusahaan daerah dalam pembangunan wilayah. Amri juga mengungkapkan bahwa hasil seleksi administrasi akan dipublikasikan secara transparan, dengan memisahkan peserta yang dinyatakan lolos dan yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan selanjutnya dalam proses ini meliputi serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes psikologi, penyusunan makalah, presentasi, serta penilaian terhadap makalah tersebut. Keseluruhan proses tersebut dikoordinasikan langsung oleh Tim UKK yang beranggotakan lima orang tersebut.

Pemkot Makassar telah menetapkan sejumlah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi Anggota Dewan Pengawas ataupun Komisaris BUMD untuk tahun 2025. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah komitmen peserta untuk menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan merupakan dokumen asli dan valid. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, maka panitia memiliki hak penuh untuk membatalkan keikutsertaan ataupun status kelulusan peserta yang bersangkutan.

Inisiatif rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk mendapatkan figur Dewas dan Komisaris yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga memenuhi seluruh standar administrasi serta kompetensi yang telah ditetapkan.

Dalam surat lamaran resmi yang diajukan, setiap peserta wajib melampirkan dua belas jenis dokumen yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan. Adapun rincian dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: pertama, pas foto terbaru berlatar belakang merah; kedua, daftar riwayat hidup; ketiga, Kartu Tanda Penduduk asli; keempat, ijazah asli dari institusi pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta; kelima, transkrip nilai asli dari perguruan tinggi; keenam, Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dari Kepolisian RI; ketujuh, surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh dokter di rumah sakit pemerintah; kedelapan, surat keterangan sehat rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah; kesembilan, surat keterangan bebas narkoba dari dokter di rumah sakit pemerintah; kesepuluh, akta kelahiran asli; kesebelas, surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari lingkungan pejabat pemerintah daerah; serta yang terakhir, surat pernyataan bermaterai senilai Rp10.000 yang mengikuti format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.