Malili, Luwu Timur — Ketegangan antara Kedatuan Luwu dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Timur, Hamra, memuncak. Puncaknya, lembaga adat tertinggi di wilayah itu menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sikap itu merupakan respons atas pernyataan Hamra yang dianggap telah menodai martabat lembaga adat setempat.

Andi Suriadi, yang menjabat sebagai anggota Dewan Adat XII Kedatuan Luwu, menegaskan bahwa pernyataan Hamra soal pemasangan patok oleh PT kitlt (Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur) adalah bentuk pencemaran nama baik. Ia menyebut pernyataan itu tidak berdasar dan lahir dari pemahaman yang dangkal terhadap struktur adat yang berlaku.

Menurut Andi Suriadi, kehadiran Kedatuan Luwu bersama Anak Suku Adat dalam kegiatan pemasangan patok tersebut murni sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat lokal. Ia menambahkan, dukungan itu diberikan agar warga setempat mampu bangkit dan mengelola sumber daya alam secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

Yang membuat pihak Kedatuan Luwu geram adalah klaim Hamra yang menyebut lahan yang dipatok sebagai wilayah adat Suku Padoe. Andi Suriadi dengan lantang membantah pernyataan tersebut. Ia menantang Hamra untuk menunjukkan bukti di lapangan, karena menurutnya tidak ada satu pun wilayah adat Padoe yang berada di Malili. “Saya tegaskan, tidak ada wilayah adat Padoe di Malili,” ujarnya dengan nada tinggi saat dihubungi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Lebih lanjut, Andi Suriadi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan permintaan khusus kepada PT kitlt. Kedatuan Luwu mendorong perusahaan tersebut untuk memberikan perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat sekitar, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan lahan. Jika ada tanah milik warga yang terdampak, maka kewajiban perusahaan adalah mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya.

Ancaman jalur hukum ini bukan sekadar gertakan. Andi Suriadi menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil apabila Hamra tidak segera meralat pernyataannya dan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Ia mengingatkan bahwa pernyataan Hamra telah mencederai nama baik Kedatuan Luwu yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat adat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Hamra bersikukuh bahwa lahan yang dipatok PT kitlt memiliki sejarah panjang yang tidak bisa diabaikan. Ia menyebut wilayah tersebut merupakan wilayah adat Padoe yang sarat dengan persoalan. Namun, saat ditanya mengenai alas hak atau dokumen legal kepemilikan, Hamra mengaku tidak memilikinya. Ia hanya mengandalkan data historis sebagai dasar klaimnya.

Menariknya, ketika disinggung soal reaksi Kedatuan Luwu yang merasa tersinggung, Hamra justru menghindar. Ia tidak memberikan tanggapan langsung, melainkan membalikkan arah pembicaraan dengan melontarkan pertanyaan bernada curiga tentang asal-usul nomor kontak yang digunakan awak media. Pertanyaan yang sama diajukan berulang kali, hingga akhirnya sambungan telepon terputus. Upaya lanjutan dilakukan dengan mengirimkan pesan tertulis dan mencoba menghubungi kembali sebanyak dua kali, namun tidak ada respons lebih lanjut.